My WordPress Blog

Heboh Pernikahan Kakek 71 Tahun dengan Siswi SMA, Faktor Ekonomi Terungkap

Kakek Berusia 71 Tahun Nikahi Gadis 17 Tahun, Pernikahan Tanpa Persetujuan Resmi

Seorang kakek bernama Haji Buhari (71) menjadi sorotan setelah menikahi seorang gadis berusia 17 tahun inisial TA yang masih duduk di bangku SMA. Pernikahan keduanya berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Minggu (5/4/2026). Meski terpaut usia cukup jauh sekitar 54 tahun, keduanya disebut menjalin hubungan atas dasar saling suka. Bahkan, dalam video pernikahan yang beredar di media sosial, pengantin perempuan tampak berjoget dan menyanyi hingga menarik sang kakek (pengantin pria) untuk ikut joget bersamanya.

Pernikahan Tanpa Persetujuan Kantor Urusan Agama (KUA)

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Sulawesi Selatan, Nursidah, pernikahan tersebut berlangsung tanpa persetujuan Kantor Urusan Agama (KUA). “Ayahnya menikahkan tanpa ada surat nikah, karena pihak pemerintah desa maupun KUA tidak merekomendasikan untuk dilakukan pernikahan,” kata Nursidah dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan hasil komunikasi Nursidah dengan Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, pernikahan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Pernikahan ini pun direstui orangtua pihak perempuan. Salah satu alasan terkait faktor ekonomi. Kakek Haji Buhari sering membantu. Sehingga kebaikan Haji Buhari memikat hati di bocah TA.

“Pihak laki-laki sudah sering membantu terkait kebutuhan dan keperluan si anak maupun kepada keluarga si anak. Dan hal lainnya si anak sangat menyukai laki-laki tersebut sehingga ayahnya menikahkan tanpa ada surat nikah,” katanya.

Nursidah sudah meminta Dinas PPPA Kabupaten Luwu dan BKKBN melakukan kunjungan ke rumah mempelai. Tujuannya memberikan edukasi terkait dampak apabila hamil di usia muda. “Kami Pemprov Sulsel menyarankan kepada DPPPA Kabupaten Luwu bersama dengan BKKBN kiranya melakukan kunjungan ke desa di lokasi terjadi pernikahan anak tersebut dan untuk memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait dampak-dampak jika hamil di usia muda,” kata Nursidah.

“Walaupun, pernikahan usia anak di kabupaten Luwu tidak ada unsur paksaan dari orang tua karena si anak sangat menyukai pria tersebut, ini sangat kami sayangkan karena keputusan itu didukung oleh orang tua padahal sang anak masih di usia belum memenuhi syarat,” lanjutnya.

Pernikahan Buhari dan TA tidak tercatat lewat prosedur yang resmi. Apalagi usia mempelai perempuan tergolong di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam UU itu dijelaskan, minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 atau 20 tahun.

“Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Sedangkan pak desanya itu tidak tahu. Jadi di luar prosedur pernikahan Undang-undang,” jelas Kasi Bimas Kemenag Luwu Baso Aqil Nas kepada Tribun-Timur.com, Jumat (10/4/2027).

Sosok Haji Buhari Disorot

Nama kakek Haji Buhari langsung menjadi perbincangan. Di usia 71 tahun, ia menikahi perempuan yang usianya terpaut 54 tahun lebih muda. Dari informasi yang dihimpun TribunLuwu.com, Buhari diketahui sebagai warga yang secara ekonomi tergolong mampu. Ia disebut memiliki lahan perkebunan yang cukup luas. “Kondisi ekonomi pihak laki-laki Alhamdulillah, kebunnya luas,” kata Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad.

Sementara itu, keluarga mempelai perempuan diketahui bekerja sebagai buruh lepas di sektor tambak. Perbedaan latar belakang ini ikut menjadi sorotan publik, selain faktor usia yang mencolok. Di tengah kontroversi, pemerintah desa menyebut hubungan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka.

Kepala Desa Arsad mengaku telah melihat sejumlah video yang beredar saat prosesi pernikahan berlangsung. “Saya lihat tidak ada tanda-tanda tekanan. Bahkan pengantin perempuan tampak bergembira, menyanyi dan berjoget,” ujarnya. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa pernikahan tersebut tetap memancing reaksi beragam di tengah masyarakat.

Fakta lain yang terungkap, pernikahan tersebut tidak melalui prosedur resmi. Bahkan pemerintah desa mengaku tidak dilibatkan sejak awal. “Biasanya kami dilibatkan sejak proses lamaran sampai akad. Tapi ini tidak, hanya ada pemberitahuan saja,” kata Arsad. Ia juga tidak menghadiri acara tersebut karena sedang berada di luar daerah saat hari pernikahan berlangsung. “Waktu itu saya di Kabupaten Barru, kebetulan mengantar keluarga yang juga menikah,” jelasnya.

Pemerintah desa menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi. Ke depan, sosialisasi terkait batas usia pernikahan dan pentingnya pendidikan akan diperkuat. “Kami selalu ingatkan agar tidak menikahkan anak di bawah umur. Harus selesaikan pendidikan dulu,” ujar Arsad. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayahnya. “Kami tidak ingin ini terulang. Masyarakat harus lebih memahami aturan dan mempertimbangkan masa depan anak,” tegasnya.

Mahar yang Menarik Perhatian

Di balik kontroversi usia dan legalitas, pernikahan ini juga disorot karena nilai mahar yang disebut cukup besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Haji Buhari menyerahkan mahar berupa uang tunai Rp100 juta dan satu unit motor. “Maharnya Rp100 juta dan satu motor,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Besarnya mahar ini ikut memicu spekulasi di tengah masyarakat, meski tidak ada bukti adanya paksaan dalam pernikahan tersebut.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *