My WordPress Blog

Kematian ayah pengantin di Purwakarta, pelarian Yogi berakhir di Subang

Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Purwakarta

Pembunuhan terhadap Dadang (58) yang terjadi saat hajatan di Purwakarta telah berakhir dengan penangkapan pelaku. Yogi Iskandar, yang diduga sebagai pelaku utama, ditangkap oleh tim Polres Purwakarta dan Polda Jawa Barat di Subang pada Senin (6/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Awal Kejadian

Kejadian bermula saat korban sedang menggelar pesta pernikahan anaknya. Saat itu, Yogi datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras. Meskipun permintaan tersebut awalnya dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, pelaku menolak dan membuat keributan.

Dalam keadaan emosi akibat pengaruh alkohol, pelaku memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong. Akibat serangan tersebut, Dadang terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.

Penangkapan dan Tindakan Petugas

Penangkapan Yogi Iskandar dilakukan setelah tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil menemukan pelaku di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang. Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut bahwa pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.

Latar Belakang Pelaku

Yogi Iskandar disebut sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perilaku pelaku selama kejadian.

Selain Yogi Iskandar, polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya. Saat ini, K masih dalam pemeriksaan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI (Yogi Iskandar).

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan peredaran minuman keras yang menjadi pemicu tindak kriminal. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *