Sosok Yogi Iskandar, Pelaku Utama Penganiayaan yang Menewaskan Dadang
Yogi Iskandar (38), sosok yang menjadi aktor utama dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Dadang (58), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta, menjadi perhatian publik. Peristiwa tragis ini terjadi saat acara pernikahan anaknya di Kampung Cikadu, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (4/4/2026).
Yogi tidak sendirian dalam melakukan penganiayaan tersebut. Ia bersama sembilan rekan lainnya menyerang Dadang karena korban tidak memberikan uang untuk membeli minuman keras. Kejadian ini berujung pada kematian Dadang akibat luka yang dideritanya.
Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap Yogi setelah melakukannya pelarian di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026). Pihak kepolisian terpaksa menembak kaki kiri Yogi karena diduga melakukan perlawanan.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa Yogi merupakan residivis dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pria ini pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, Yogi juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain Yogi, polisi juga mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI (Yogi Iskandar),” kata Anom. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. “Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Detik-Detik Penangkapan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan kronologi penangkapan Yogi. Pada Minggu (5/4/2026), Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku. Tim menyisir perkebunan yang berada di wilayah Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka.
Pada malam harinya, unit Resmob melaksanakan pencarian ke Kampung Cisaat, Desa Cisaat, Kecamatan Campaka. Tim juga menyusuri hutan yang diduga menjadi lokasi pelaku bersembunyi di saung yang berada di dalam hutan. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil.
Pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi dari informan bahwa diduga pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur. Kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran ke daerah Sagalaherang Kabupaten Subang dengan dibantu Resmob Polda Jabar.
Tepatnya di Jalan Alternatif Sagalaherang-Subang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang, tim Resmob Polres Purwakarta bersama Resmob Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 (Satu) buah sarung
- 1 (Satu) buah sweater warna hitam
- 1 (Satu) buah celana bahan warna cream
- 1 (Satu) buah masker buff warna merah biru
- 1 (satu) buah bambu panjang 35 cm
Diawal Ketat Meski Kaki Terluka
Usai diamankan, Yogi langsung dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis. Saat tiba di rumah sakit, pelaku terlihat mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari hoodie, kaos, hingga celana pendek. Kondisinya mengalami luka pada bagian kaki kiri.
Ia tetap berada dalam pengawalan ketat petugas kepolisian saat menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait peran pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa penganiayaan tersebut.











