Penangkapan Andre Fernando, Buronan Narkoba yang Dikenal Licin
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Andre Fernando alias The Doctor, seorang buron pemasok sabu-sabu kepada bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin di Penang, Malaysia. Penangkapan ini terjadi pada Minggu (5/4/2026), setelah operasi pelacakan dilakukan sejak 5 Maret 2026.
Andre Ditangkap di Malaysia
Andre, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Maret 2026, berhasil diringkus di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi dan pertukaran intelijen yang intensif antara otoritas Indonesia dan Malaysia.
“Penangkapan buronan atas nama Andre Fernando Tjhandra alias ‘The Doctor’ merupakan bukti nyata soliditas kerja sama operasional antara Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dan Special Branch PDRM,” ujar Untung.
Andre Tiba di Indonesia
Setelah ditangkap, Tim Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri bersama otoritas terkait segera melakukan proses pendeportasian. Andre diterbangkan kembali ke Indonesia pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat. Ia tiba di Bareskrim pada pukul 19.25 WIB. Andre turun dari bagasi mobil dalam keadaan kedua kaki sudah diperban dan tangan diborgol.
Andre memilih diam saat dihujani pertanyaan awak media. Ia terus digiring penyidik menggunakan kursi roda. Andre menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya sebagai bandar dan pengendali sindikat, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Awal Kasus Narkoba AKP Maulangi dan AKBP Didik
Sebelumnya, Andre ditetapkan sebagai buronan utama setelah penyidik Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap AKP Maulangi dan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima aliran dana pelindungan sebesar Rp 2,8 miliar dari salah satu anggota sindikat bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin.
Ketika Koko Erwin ditangkap pada 26 Februari 2026 saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, terungkap bahwa pelariannya difasilitasi oleh ‘The Doctor’. Dari penangkapan kaki tangannya, yakni Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw, polisi memastikan identitas asli ‘The Doctor’ adalah Andre Fernando Tjhandra.

Dalam sindikat ini, The Doctor memegang kendali penuh sebagai distributor utama berskala internasional. Ia mendistribusikan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, happy water, hingga cairan vape yang mengandung etomidate (merek Ferrari dan Lamborghini). Modus operandi yang digunakan tersangka sangat terorganisir. Barang haram jenis vape diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Dumai, Riau. Sementara itu, untuk narkotika jenis sabu, tersangka menggunakan jalur darat dan kargo dengan cara menyembunyikannya di dalam boneka yang dibungkus rapi dalam kotak kado untuk mengelabui petugas.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











