My WordPress Blog

Wali Kota Malang Larang Penggunaan Medsos di Sekolah

Langkah Pemkot Malang dalam Membatasi Penggunaan Gawai di Sekolah

Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota No 8 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan, yang dikeluarkan pada 23 Februari 2026. Surat edaran ini kini diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkomdigi) No 9 Tahun 2026 yang merupakan peraturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Regulasi tersebut berlaku mulai 28 Maret 2026.

Ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan latar belakang dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus mencegah dampak negatif penggunaan gawai di kalangan pelajar.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, latar belakang kebijakan adalah perlunya optimalisasi pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar dan kedisiplinan siswa di Kota Malang. Penggunaan ponsel yang tidak terkontrol dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik.

“Sebelum pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan, saya sudah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk membuat Surat Edaran pembatasan gawai untuk usia sampai dengan 16 tahun,” ujarnya. Menurutnya, langkah ini diambil karena pemerintah daerah telah melihat langsung berbagai dampak negatif penggunaan media sosial pada anak-anak, khususnya di Kota Malang.

“Kami sudah memahami bahwa dampak yang dirasakan untuk usia di bawah 16 tahun itu sudah banyak terjadi, baik di Kota Malang maupun di Indonesia,” jelasnya. Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang berharap, satuan pendidikan, khususnya jenjang SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota, dapat segera menindaklanjuti aturan tersebut.

“Kami berharap anak didik, terutama SD dan SMP, tidak menggunakan media sosial di usia sampai dengan 16 tahun,” tegas Wahyu. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran orang tua. Oleh karena itu, Pemkot Malang juga menargetkan adanya perubahan pola pikir (mindset) di kalangan orang tua terkait penggunaan gadget oleh anak.

“Perlu ada perubahan pola pikir. Kebijakan ini harus disosialisasikan terlebih dahulu karena kadang orang tua belum memahami dampak negatifnya,” katanya. Wahyu menambahkan, banyak kasus menunjukkan bahwa anak di bawah 16 tahun belum memiliki kematangan dalam memilah informasi di media sosial, sehingga rentan terpapar konten negatif.

“Mereka masih dalam masa transisi, belum bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Karena itu perlu pendampingan dari orang tua,” ujarnya. Pemkot Malang pun berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.

“Kami akan memberikan pemahaman secara bertahap kepada orang tua agar mereka mengerti dampak ke depannya,” pungkasnya.

Peran Orang Tua dalam Keberhasilan Kebijakan

Ketua PGRI Kota Malang, Agus Wahyudi, menyatakan keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran orang tua. Ia menilai, masih banyak orangtua yang menjadikan gawai sebagai cara praktis untuk menenangkan anak.

“Orang tua sekarang cenderung memilih anak diam dengan ponsel. Akibatnya, anak lebih fokus ke gawai daripada lingkungan sekitarnya,” ujarnya. Oleh karena itu, sosialisasi kepada orang tua dinilai sangat penting agar tercipta keselarasan antara kebijakan di sekolah dan di rumah.

“Sosialisasi harus masif, termasuk melalui pertemuan dengan orangtua. Anak boleh membawa gawai saat berangkat, tapi saat belajar harus benar-benar fokus tanpa gangguan,” tambahnya. Ia menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gawai dan media sosial bagi anak, khususnya di lingkungan sekolah.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga fokus belajar serta melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Ia menilai, pembatasan penggunaan gawai dan media sosial sebenarnya sudah seharusnya diterapkan sejak lama, seiring dengan penerapan Kurikulum Merdeka yang menekankan penggunaan teknologi secara bijak.

“Seharusnya ini sudah sejak dulu. Dalam Kurikulum Merdeka juga ada penekanan pada penggunaan digital yang bijak. Anak memang harus dibatasi,” tegasnya. Agus mengungkapkan, penggunaan gawai yang tidak terkontrol berdampak langsung pada konsentrasi belajar siswa, bahkan sudah terjadi sejak jenjang sekolah dasar.

“Bukan hanya anak SMP, anak SD pun sekarang sudah terbiasa memegang gawai dan bebas mengakses media sosial,” katanya. Ia juga menyoroti kemudahan akses terhadap konten negatif di media sosial, termasuk pornografi, yang berpotensi merusak perkembangan anak.

“Anak-anak sangat mudah terpapar konten pornoaksi. Ini menjadi PR besar dunia pendidikan, termasuk risiko kekerasan seksual dan perundungan yang juga banyak terjadi melalui media sosial,” ungkapnya. Sebagai langkah konkret, Agus menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah tempatnya bertugas. Selama kegiatan pembelajaran, ponsel siswa disimpan di loker dan hanya digunakan jika diperlukan untuk asesmen.

“Kalau di sekolah kami, ponsel disimpan di loker saat pembelajaran. Kalau ada kebutuhan untuk asesmen, guru akan mengizinkan. Setelah itu dikembalikan lagi,” jelasnya. Ia menegaskan, PGRI Kota Malang siap mendukung kebijakan tersebut demi menjaga kualitas pendidikan dan perkembangan karakter anak.


Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *