Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Duda Berinisial E
Seorang duda berinisial E (21 tahun) kini harus berhadapan dengan hukuman yang sangat berat setelah dilaporkan oleh orang tua korban atas tindakan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 17 tahun. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama karena korban masih berstatus pelajar.
Hubungan Pacaran yang Tidak Terkabulkan
Dari informasi yang diperoleh, hubungan antara pelaku dan korban telah berlangsung selama empat bulan. Meskipun keduanya menjalin hubungan pacaran, pelaku tidak kunjung menikahi korban meski memberikan janji-janji manis. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
Penangkapan Pelaku di Bengkel
Polres Kepahiang berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di salah satu bengkel di Kecamatan Ujan Mas pada Rabu (2/4/2026). Menurut Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedy, penangkapan berjalan lancar meskipun sempat ada sedikit perlawanan dari pelaku. Namun, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Modus yang Digunakan Pelaku
Pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan iming-iming akan menikahi korban. Meskipun demikian, janji tersebut tidak pernah dikabulkan. Dengan modus ini, pelaku berhasil melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali, yaitu empat kali persetubuhan dan satu kali perbuatan cabul.
Lokasi Kejadian
Seluruh aksi bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Ujan Mas saat kondisi rumah sedang sepi. Hal ini memudahkan pelaku untuk melakukan tindakannya tanpa terganggu.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Setelah ditangkap, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polres Kepahiang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang telah dilakukannya terhadap korban.
Laporan Orang Tua Korban
Menurut Dedy, laporan dari orang tua korban diterima pada Kamis (5/2/2026). Korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya karena merasa tertipu oleh janji-janji pelaku yang tidak terkabulkan.
Status Korban dan Hubungan dengan Pelaku
Korban merupakan seorang anak berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar. Hubungan antara pelaku dan korban selama empat bulan membuat banyak orang terkejut karena usia korban yang masih di bawah umur.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan pelaku berlangsung ketika petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di bengkel. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan namun akhirnya menyerah dan mengakui perbuatannya.
Tindakan Lanjutan
Atas perbuatan tersebut, pelaku kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum pidana penjara hingga 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam hubungan percintaan, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak dari tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab.











