Pemerangkapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu khawatir terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berkembang akibat penyesuaian aturan terkait belanja pegawai. Hal ini dilakukan setelah adanya aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Salah satu poin penting dalam UU HKPD adalah batas maksimal belanja pegawai di pemerintah daerah, yang dilarang melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di Provinsi Lampung, saat ini angka tersebut sedikit melampaui batas, yaitu sebesar 30,06 persen.
Penjelasan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi, mengatakan bahwa PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada rencana PHK. Ia meminta seluruh pegawai untuk tetap bekerja secara maksimal tanpa merasa cemas.
“Kalau di Lampung (PPPK) masih seperti biasa, jadi jangan khawatir. Bekerja saja secara maksimal,” ujar Rendi saat diwawancarai.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batas belanja pegawai sudah diatur dalam undang-undang, yakni maksimal 30 persen dari APBD. Meskipun saat ini angka di Provinsi Lampung sedikit melampaui batas tersebut, Pemprov akan memaksimalkan sumber daya yang ada tanpa mengambil kebijakan yang merugikan PPPK.
Jumlah PPPK di Lingkungan Pemprov Lampung
Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tercatat sebanyak 12.805 orang berstatus penuh waktu dan 863 orang berstatus paruh waktu. Evaluasi terhadap PPPK tetap dilakukan setiap tahunnya, namun hanya bagi pelanggaran, bukan karena masalah anggaran.
Evaluasi Terhadap PPPK
Rendi menambahkan bahwa evaluasi terhadap PPPK tetap dilakukan setiap tahunnya sesuai aturan yang berlaku jika terdapat pelanggaran. “Evaluasi itu memang diatur dalam undang-undang. Kalau melanggar, ya dievaluasi,” tegasnya.
Di Lampung juga sudah ada yang dievaluasi per kasus, seperti absensi dan hal lainnya, bukan dievaluasi karena belanja pegawai.
Ancaman PHK Massal di Seluruh Indonesia
Ribuan PPPK di seluruh Indonesia kini dibayangi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat rencana pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD. Aturan ini menetapkan bahwa belanja pegawai di pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera menunda pemberlakuan aturan tersebut. Menurut Giri, langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi kebijakan ekstrem sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpotensi memutus kontrak ribuan tenaga PPPK demi efisiensi anggaran.
Solusi Strategis DPR
Menyikapi potensi krisis sosial tersebut, Giri menyodorkan empat opsi solusi yang bisa diambil oleh pemerintah pusat:
- Penegakan Aturan Saklek: Tetap memaksakan UU HKPD sesuai jadwal dengan konsekuensi PHK massal terhadap tenaga kerja daerah.
- Efisiensi Gaji dan Jam Kerja: Mengurangi gaji dan hari kerja bagi PPPK paruh waktu sebagai alternatif terakhir menghindari pemberhentian total.
- Penundaan Aturan (Rekomendasi Utama): Menerbitkan Perpu atau merevisi UU HKPD untuk mengundur tenggat waktu aturan belanja pegawai demi menjaga stabilitas.
- Sentralisasi Gaji: Mengalihkan wewenang penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat agar tidak lagi membebani APBD.
Giri sangat menyarankan agar pemerintah mengambil opsi ketiga, yaitu penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan secara drastis.
Penataan Anggaran Daerah
Penataan anggaran daerah sejatinya harus menjadi jalan keluar bagi efisiensi negara, bukan pintu masuk bagi krisis sosial akibat hilangnya penghidupan ribuan tenaga kerja.











