Penangkapan Tersangka Pembunuhan di OKU Selatan
Tersangka pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akhirnya berhasil ditangkap setelah berlari selama empat hari. Tersangka yang diketahui bernama Suharlan (34) memilih menyerahkan diri ke Polsek Sukarami Palembang, sekaligus mengungkapkan rangkaian pelarian yang sempat membawanya hingga ke Kota Palembang.
Korban, Maria Simaremare (38), ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu pagi, 25 Maret 2026. Penemuan jasad korban langsung memicu penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui pergerakannya.
Tekanan penyelidikan yang masif serta pelacakan pergerakan tersangka akhirnya berujung pada keputusan SA untuk menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Langkah cepat langsung diambil. Tim gabungan bergerak menuju lokasi penyerahan diri. Keterlibatan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menjadi bukti bahwa kasus ini ditangani sebagai prioritas.
Saat diamankan, tersangka masih menguasai telepon genggam milik korban. Dari situ, penyidik mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menelusuri keberadaan barang-barang korban lainnya yang sempat dibawa pelaku. Hasilnya, satu per satu barang bukti berhasil dipulihkan.
Dompet korban ditemukan di kawasan sekitar Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, masih berisi identitas penting seperti KTP, SIM, dan kartu ATM. Sementara itu, sepeda motor Honda Beat beserta surat-suratnya dan satu unit laptop milik korban ditemukan tersimpan di sebuah rumah kosong di wilayah Kabupaten OKU.
Pemulihan seluruh barang bukti ini menjadi poin penting dalam pengungkapan perkara, sekaligus memperkuat konstruksi hukum terhadap tersangka. Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim gabungan.
“Sejak awal kami fokus pada pengumpulan alat bukti dan pelacakan pergerakan tersangka. Dalam empat hari, identitas pelaku terkonfirmasi, pergerakannya terpetakan, hingga akhirnya ia menyerahkan diri. Ini menunjukkan bahwa tekanan penyelidikan yang konsisten mampu mempersempit ruang gerak pelaku,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Ia menambahkan, pemulihan seluruh barang milik korban menjadi bagian penting dalam pembuktian. “Tidak hanya mengamankan tersangka, kami juga memastikan seluruh barang milik korban yang sempat dikuasai pelaku berhasil ditemukan. Ini penting untuk melengkapi pembuktian sekaligus mengembalikan hak korban,” tegasnya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menekankan bahwa penanganan kasus ini menjadi wujud komitmen institusi dalam memberikan keadilan, khususnya terhadap korban perempuan. “Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa, apalagi terhadap perempuan. Kasus ini akan kami kawal hingga proses persidangan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antar satuan dalam mempercepat pengungkapan kasus. “Kolaborasi antara Polres dan Polda menjadi kunci. Dukungan Jatanras mempercepat proses pelacakan hingga penangkapan. Ini membuktikan bahwa koordinasi yang solid mampu menghasilkan penanganan yang efektif,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa keterlibatan Polda merupakan bentuk dukungan penuh terhadap penanganan kejahatan serius di wilayah. “Perkara seperti ini menjadi atensi karena menyangkut kejahatan berat. Kami pastikan seluruh sumber daya dikerahkan untuk mendukung pengungkapan. Tidak hanya penangkapan, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pendekatan berorientasi korban dalam penanganan kasus. “Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, kami menekankan pendekatan sensitif korban. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dan martabat korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian. Ancaman pidana berat menanti, mengingat unsur kekerasan mematikan dan penguasaan barang korban terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP ke jaksa penuntut umum, serta menyiapkan rekonstruksi guna memperjelas rangkaian kejadian. Kasus ini menjadi cerminan bahwa kejahatan serius dapat diungkap dalam waktu cepat melalui kerja terkoordinasi, sekaligus menegaskan bahwa pelaku tidak akan lepas dari jerat hukum, sejauh apa pun mencoba melarikan diri.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











