My WordPress Blog

8 Mantan Pejabat Bank Plat Merah Sumsel Jadi Tersangka Korupsi, Mangkir Panggilan Penyidik

Penetapan Delapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit Bank

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Namun, kedelapan tersangka tersebut diketahui tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa pada Jumat (27/3/2026). Wakajati Sumsel Anton Delianto menyampaikan bahwa para tersangka merupakan pejabat di divisi strategis perbankan pada periode 2008 hingga 2017. Berikut daftar 8 pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka:

  • KW, Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode 2010–2014
  • SL, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit kantor pusat periode 2010–2015
  • WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode 2013–2017
  • IJ, Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode 2011–2013
  • LS, Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016
  • AC, Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014
  • KA, Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012
  • TP, Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017

Anton menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut. “Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Dan untuk para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 115 orang,” bebernya.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair, lebih jauh Anton mengatakan, pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Modus Operandi dalam Kasus Ini

Untuk modus operandinya, lanjut Anton, bahwa pada tahun 2011 PT. BSS melalui direktur (Tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000.

Selanjutnya, PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,-

Dalam proses pelaksanaan di lapangan, Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut. Ditambahnya, pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank pelat merah kantor pusat.

Kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.

Selanjutnya PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit. “Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian: Total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000,- Total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000,-. Maka akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas macet,” tutupnya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *