My WordPress Blog

Wanita Tewas Usai Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Ini Tanggung Jawab Mal

Peristiwa Kecelakaan di Plaza Medan Fair

Seorang perempuan diperkirakan berusia 30 tahun tewas setelah terjatuh dari lantai 4 pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Minggu (22/3/2026) pukul 14.00 WIB. Kejadian ini menimbulkan kegundahan dan keprihatinan di kalangan masyarakat sekitar.

Hingga malam hari Minggu (22/3/2026), identitas korban masih belum diungkapkan oleh pihak kepolisian. Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses identifikasi lebih lanjut. Dari informasi yang diperoleh, ciri-ciri korban mengenakan sepatu berwarna putih, celana jeans hitam, serta kaos berwarna biru tua. Korban juga membawa sebuah tas berwarna putih yang ditemukan tergeletak tidak jauh dari posisi tubuhnya yang sudah tidak bernyawa di lantai dasar Plaza Medan Fair.

Saat ini, pihak kepolisian masih memasang garis polisi di lokasi kejadian. Mereka sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab jatuhnya korban, apakah murni kecelakaan atau ada faktor lain. Proses pencarian keluarga korban juga sedang dilakukan untuk memastikan identitasnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan evakuasi awal. Ia menjelaskan:

“Kita masih lakukan evakuasi awal. Nanti mungkin kita cari keluarganya, mungkin saja dari situ baru kita tahu penyebabnya kenapa dia bisa seperti itu.”

Ia juga menambahkan bahwa saat ini penyebab kejadian belum diketahui. Pihaknya masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dan membawa jenazah ke rumah sakit.

Sementara itu, pihak manajemen Plaza Medan Fair melalui Marketing Communication Manager, Lenny Yun Manalu, menyebutkan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. “Petugas menemukan seorang wanita yang terjatuh dari lantai 4 ke lantai 1,” ujarnya.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak manajemen langsung melakukan koordinasi dan menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama berselang, petugas kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.

“Hingga saat ini, identitas korban masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Kepolisian. Adapun dugaan penyebab kejadian tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Kata dia, manajemen Plaza Medan Fair sepenuhnya menyerahkan proses penanganan dan penyelidikan kepada pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru. “Manajemen menyesalkan terjadinya insiden ini dan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban,” tambahnya.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, suasana di depan kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan tampak lengang. Tidak terlihat adanya aktivitas dari pihak kepolisian maupun keluarga korban di sekitar area. Pintu kamar jenazah pun tampak tertutup rapat, menandakan proses penanganan dilakukan secara tertutup.

Informasi Tentang Plaza Medan Fair

Plaza Medan Fair dimiliki dan dikelola oleh Lippo Group melalui anak usahanya, Lippo Malls. Dalam catatan Wikipedia, mall ini diakuisisi oleh Lippo Group pada tahun 2011 dan menjadi salah satu pusat perbelanjaan terkemuka di Kota Medan yang berada di bawah manajemen Lippo Malls Indonesia.

Berikut poin terkait kepemilikan dan manajemen Plaza Medan Fair:
Pemilik: PT Lippo Karawaci Tbk (Lippo Malls).
Akuisisi: Lippo Group mengambil alih pengelolaan pada tahun 2011.
Manajemen: Lippo Malls Indonesia.
Mall Director: Lisa Chandra.

Dasar Tanggung Jawab Mall Terkait Keselamatan Pengunjung

Pihak mall dapat dituntut jika terbukti lalai menjaga keselamatan pengunjung. Pengelola mall memiliki kewajiban hukum untuk memastikan area publik aman, termasuk pemasangan pagar pengaman, pencahayaan, dan sistem keamanan.

Jika kelalaian terbukti menjadi penyebab jatuhnya korban hingga meninggal, keluarga korban bisa menuntut secara perdata maupun pidana. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2007, mengatur tentang pusat perbelanjaan sebagai area publik yang wajib memenuhi standar keamanan.

Dalam Perpres No. 112/2007 itu ditegaskan dasar tanggung jawab mall dan kewajiban hukum pengelola properti. Disebutkan, mall wajib menjaga agar fasilitasnya aman digunakan pengunjung. Jenis kecelakaan yang termasuk tanggung jawab pihak mall yaitu terpeleset, jatuh dari ketinggian, tangga/escalator rusak, pencahayaan buruk, pagar pengaman tidak memadai.

Begitu juga dengan prinsip umum dalam KUHPerdata dan UU Perlindungan Konsumen, menekankan bahwa penyedia jasa harus menjamin keamanan konsumen.

Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh

  1. Perdata (Ganti Rugi)

    Keluarga korban dapat menuntut kompensasi atas kerugian materiil maupun immateriil. Hal itu berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum).

  2. Pidana (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian)

    Jika terbukti ada kelalaian serius, pengelola bisa dijerat Pasal 359 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

  3. Administratif

    Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif kepada mall, misalnya pencabutan izin operasional jika terbukti tidak memenuhi standar keselamatan.

Namun, jika korban jatuh karena tindakan sendiri (misalnya melompat), pihak mall dianggap tidak lalai. Hal ini sangat sulit menuntut pihak manajemen mall. Meski demikian, keluarga korban harus bisa membuktikan bahwa mall lalai (misalnya CCTV menunjukkan pagar rusak atau tidak ada peringatan bahaya). Biasanya mall memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga, yang bisa digunakan untuk membayar ganti rugi.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *