My WordPress Blog

Ternyata Polwan YM Pernah Curi iPhone dan Calo Casis Polri

Kasus Pencurian yang Melibatkan Polwan di Rote Ndao, NTT

Brigpol YM, seorang polisi wanita (polwan) dari Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjadi sorotan setelah ditangkap dalam kasus pencurian di sebuah salon kecantikan. Penangkapan ini menunjukkan bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian tidak akan ditoleransi, meskipun korban telah memaafkan.

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal dari laporan seorang pelanggan salon, Mama Portu, yang mengaku kehilangan sejumlah uang saat berada di salon milik ADM di Jalan Baa–Busalangga, Mokdale, Kecamatan Lobalain. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026. Mama Portu kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan pengaduan masyarakat 110.

Polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta korban membuat laporan resmi. Dalam pemeriksaan awal, Brigpol YM mengakui perbuatannya. Uang yang diambil pun telah diamankan sebagai barang bukti.

Penahanan dan Proses Hukum

Sejak 17 Maret 2026, Brigpol YM telah diamankan dan dipindahkan dari Polres Rote Ndao ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan intensif. Meski korban telah memaafkan, proses hukum tetap berjalan karena menyangkut pelanggaran kode etik dan hukum pidana.

Polda NTT menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Pemindahan dan penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.

Fakta Tambahan

Ternyata, kasus pencurian yang diduga dilakukan Brigpol YM bukanlah pertama kalinya. Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam kasus penipuan dan calo penerimaan calon siswa (casis) Polri. Selain itu, ia juga pernah terlibat dalam kasus pencurian iPhone 6S.

Pada 28 Mei 2025, kasus pencurian iPhone 6S ini telah dilakukan mediasi di ruang Propam Polres Rote Ndao. Brigpol YM mengakui perbuatannya dan bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ia sepakat mengembalikan satu unit iPhone 6S warna gold kepada korban, serta membayar denda sebesar Rp1.300.000 karena telah menggunakan handphone tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Reaksi Korban dan Pemilik Salon

Pemilik salon, ADM, menjadi pihak pertama yang melaporkan insiden tersebut. Ia merasa perlu melibatkan polisi karena kejadian berlangsung di tempat usahanya. “Saya berinisiatif melapor karena kejadian ini terjadi di tempat usaha saya. Polisi kami hubungi supaya bisa menjadi penengah karena keduanya sama-sama pelanggan di sini,” jelasnya.

Sementara itu, korban Mama Portu menyatakan bahwa dirinya sudah memaafkan YM. Namun, ia tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. “Memang dia yang ambil dan dia sudah mengakui. Saya juga sudah menasihati dia dan kami saling memaafkan. Tetapi untuk proses terhadap oknum anggota Polri itu kami serahkan sepenuhnya kepada Propam,” ujarnya.

Mama Portu menambahkan, kasus ini mungkin tidak akan berlanjut sejauh ini jika sejak awal pelaku mengakui perbuatannya. “Kalau dari awal dia jujur di studio, mungkin tidak sampai ke kantor polisi. Tapi karena baru mengaku setelah ditangani di Polres, sekarang kita tunggu saja proses selanjutnya,” katanya.

Status Terkini

Brigpol YM kini ditahan di Propam Polda NTT dan menjalani pemeriksaan internal. Proses hukum masih berjalan, dengan kemungkinan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bergantung hasil pemeriksaan.

Riwayat pelanggaran sebelumnya memperberat posisi hukumnya, sehingga peluang untuk mendapat keringanan sangat kecil. Polda NTT menegaskan transparansi dalam penanganan kasus ini, agar dapat menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *