Kasus Peredaran Uang Palsu oleh Siswa SMA di Kabupaten Magelang
Seorang siswa SMA di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terlibat dalam peredaran uang palsu. Pelaku yang diketahui berinisial AJ, merupakan seorang remaja berusia 16 tahun asal Kecamatan Borobudur. Aksi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan toko-toko yang tidak memiliki alat pendeteksi keaslian uang atau pedagang lansia yang dinilai kurang waspada.
Menurut Wakil Kepala Satreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, pelaku ditangkap setelah melakukan percobaan penggunaan uang palsu yang keempat. Saat penangkapan, AJ ditemukan memiliki uang palsu senilai Rp 1,85 juta yang dibeli secara daring seharga Rp 400 ribu. Dikatakan Toyib bahwa tiga kali penggunaan uang palsu sebelumnya berhasil tanpa terdeteksi, sementara yang keempat belum sempat digunakan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari beberapa pemilik toko. Menurut Toyib, AJ selalu menggunakan uang ilegalnya di toko yang dianggap tidak memiliki alat pengecekan keaslian uang serta pedagang yang sudah tua. Sebelum ketangkap, AJ telah tiga kali membeli uang palsu senilai Rp 1,85 juta dengan harga Rp 400 ribu. Sehingga total uang palsu yang dimiliki AJ mencapai sekitar Rp 5,5 juta.
Pelaku ditangkap pada 3 Maret 2026. Meskipun demikian, AJ tidak ditahan karena masih anak di bawah umur dan orang tuanya bersedia menjadi penjamin. Toyib menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan menjelang Lebaran.
Kasus Penipuan Nenek Penjual Kerupuk di Kabupaten Blitar
Selain kasus peredaran uang palsu oleh pelajar SMA, terdapat juga kasus lain yang melibatkan seorang nenek penjual kerupuk di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Nenek tersebut diketahui tertipu oleh pembeli dengan uang mainan senilai Rp 200.000.
Bantuan terus mengalir kepada Semarah, nenek penjual kerupuk keliling yang tertipu. Beberapa warga datang memberikan simpati dan uang bantuan kepada Semarah di rumah kontrakannya di Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Salah satu warga yang datang memberikan uang bantuan mengaku sebagai pelanggan kerupuk Semarah.
Video yang merekam kisah penipuan Semarah viral di media sosial. Video itu diunggah oleh Dwi Alim (35), seorang warga yang pertama kali merekam kejadian tersebut. Dalam video, Semarah menceritakan pengalamannya tertipu uang mainan Rp 200.000 dari pembeli. Rekaman ini kemudian menyebar dan mendapatkan banyak respons dari warga.
Dwi Alim mengunggah video tersebut untuk mendapatkan perhatian dari aparat terkait agar tidak ada korban lagi seperti Semarah. Namun, ia tidak menyangka bahwa video ini justru memunculkan banyak simpati dan dukungan kepada Semarah. Banyak warga dan teman Dwi Alim ingin memberikan bantuan kepada Semarah, baik berupa uang tunai maupun sembako.
Peristiwa ini terjadi di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (7/3/2026) malam. Dalam video viral tersebut, perekam menyampaikan bahwa nenek penjual kerupuk itu tertipu oleh uang palsu yang diberikan pembeli.
Kesimpulan
Kasus-kasus peredaran uang palsu dan penipuan yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keaslian uang. Selain itu, kepedulian warga terhadap sesama yang terkena dampak negatif dari tindakan kriminal juga sangat penting. Dengan adanya bantuan dan perhatian dari masyarakat, harapan besar dapat diberikan kepada para korban untuk bangkit kembali.











