My WordPress Blog

Batas Defisit 3% Diubah, Kredibilitas Fiskal Terancam



JAKARTA – Kredibilitas fiskal pemerintah semakin dipertaruhkan ketika wacana untuk memperlebar batas defisit anggaran di atas 3% dari produk domestik bruto (PDB) semakin kuat. Hal ini terjadi di tengah kondisi rasio pajak yang masih rendah dan beban utang yang semakin meningkat tajam pasca-pandemi Covid-19. Wacana tersebut juga berpotensi mengurangi kepercayaan para pelaku pasar yang selama ini terus menghadapi sentimen negatif.

Beberapa menteri di kabinet Merah Putih telah secara eksplisit menyampaikan wacana ini. Salah satunya adalah Menteri Keuangan Purbaya, yang mengungkapkan bahwa dirinya siap menjalankan rencana tersebut jika diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Saya tidak tahu. Saya kan cuma tangan Presiden. Kalau ada perintah, ya kita jalankan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan lebih jauh. Ia menyinggung situasi geopolitik global yang menyebabkan harga minyak mentah melonjak tinggi. Dalam skenario optimistis, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) mencapai US$86 per barel dengan kurs Rp17.000 per dolar AS, maka defisit anggaran akan mencapai 3,18% terhadap PDB.

Dalam skenario moderat, ICP berada di level US$97 per barel dengan kurs Rp17.300 per dolar AS, sehingga defisit mencapai 3,53%. Sementara itu, dalam skenario terburuk, ICP di level US$115 per barel dengan kurs Rp17.500 per dolar AS, defisit bisa mencapai 4,05%.

“Defisit sulit dipertahankan [di bawah 3% terhadap PDB] kecuali memotong belanja dan memotong pertumbuhan [ekonomi],” ujar Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara pada hari ini, Jumat (13/3/2026).

Airlangga juga menyebutkan bahwa Perppu yang pernah diterbitkan saat pandemi Covid-19 memberikan kelonggaran defisit APBN untuk naik di atas 3%. “Kita pernah melakukan Perppu pada saat Covid. Beberapa faktor perlu dalam Perppu disiapkan, mengenai timing, itu memang keputusan politik,” ujarnya.

Rasio Pajak Masih Rendah

Persoalan utamanya adalah rencana untuk memperlebar ruang fiskal terjadi saat rasio pajak masih rendah dan beban utang di APBN sangat besar. Tanpa adanya perubahan baik dari sisi kinerja penerimaan maupun pengelolaan utang, perubahan batas defisit APBN bisa menjadi senjata makan tuan.

Contohnya, penerimaan pajak pada tahun 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 8,2% dari PDB. Angka ini merupakan yang terendah sejak tahun 2017, kecuali pada masa pandemi 2020-2021. Sementara itu, rasio utang pemerintah pusat nyaris mencetak rekor pandemi. Total realisasi utang pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp736,3 triliun, jika digabungkan dengan total outstanding utang pada tahun 2024 sebesar Rp8.813,16 triliun, posisi utang pemerintah pada tahun 2025 mencapai Rp9.549,36 triliun.

Dengan estimasi PDB nominal sebesar Rp23.272,51 triliun, perbandingan utang dengan PDB mencapai 41,03%. Selain itu, pembayaran bunga utang juga semakin memberatkan APBN. Estimasi sementara Bisnis menunjukkan bahwa pembayaran bunga utang mencapai Rp99,8 triliun pada Februari 2026, setara 27,8% dari total pendapatan negara sebesar Rp358 triliun.

Risiko ke Pasar Keuangan

Di sisi lain, peneliti senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, menyatakan bahwa disiplin fiskal berupa batas defisit 3% dan independensi bank sentral merupakan dua pilar utama penyangga stabilitas perekonomian Indonesia.

Menurutnya, wacana pelonggaran aturan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara adalah skenario yang paling menakutkan bagi tata kelola ekonomi Indonesia. Tanpa kedua hal tersebut, pemerintah tidak memiliki disiplin dalam pengelolaan makroekonomi.

Deni menegaskan bahwa jika batas defisit diubah, defisit dan utang akan sulit dikendalikan, yang berpotensi membahayakan perekonomian. Selain itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan sejarah. Aturan batas defisit lahir dari pengalaman pahit masa lalu, seperti era Orde Lama, di mana pembiayaan negara sering kali tersedot tanpa batas.

CSIS juga menepis argumen yang menggunakan eskalasi konflik di Timur Tengah sebagai alasan untuk memperlebar defisit. Deni membandingkan situasi saat ini dengan krisis pandemi, yang mana pelonggaran defisit di atas 3% masih dapat dimaklumi karena perekonomian global terhenti.

Namun, saat ini, banyak negara tidak melakukan hal serupa. Ini berpotensi membuat investor asing memandang Indonesia secara negatif, menyebabkan capital outflow dan penurunan rating.

Deni menilai bahwa wacana pembebasan defisit 3% dipicu oleh keengganan pemerintah untuk mengambil keputusan sulit dan tidak populis dalam menyehatkan postur anggaran. Ia menyoroti program-program seperti MBG, Kooperasi Merah Putih, dan subsidi BBM yang dinilai tidak tepat sasaran.

CSIS mengingatkan bahwa jika pemerintah bersikeras mengambil jalan gampang dengan membongkar aturan disiplin fiskal, konsekuensi yang harus ditanggung perekonomian akan sangat fatal. Selain memicu kaburnya modal asing, nilai tukar rupiah juga akan terus terdepresiasi.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *