My WordPress Blog

Polisi di Ambon Diduga Dikeroyok 6 Warga, Minta Kasus Diselesaikan di Pengadilan

Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi di Ambon: Korban Menolak Perdamaian dan Minta Proses Hukum Berjalan

Sebuah insiden pengeroyokan terhadap anggota kepolisian terjadi di kawasan Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Bripda Setyono yang bertugas di Bidang Keuangan Polda Maluku. Insiden ini berawal dari dugaan pelecehan terhadap istrinya oleh sejumlah warga di lokasi kejadian.

Situasi memanas hingga berujung pada dugaan aksi pengeroyokan terhadap korban. Bripda Setyono meminta agar kasus ini diproses hingga ke persidangan dan tidak diselesaikan melalui jalur damai. Enam orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah ditahan sejak 20 Februari 2026.

Namun, hingga saat ini, proses hukum perkara tersebut disebut belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Informasi beredar bahwa masa penahanan para tersangka berpotensi diperpanjang. Perkara ini semakin menjadi perhatian setelah muncul kabar bahwa salah satu pelaku diduga memiliki hubungan keluarga dengan seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Selain itu, korban juga dikabarkan mendapat tekanan agar perkara tersebut diselesaikan secara damai. Bripda Setyono disebut sempat menerima intimidasi dari sejumlah oknum aparat di tingkat Polsek maupun Polresta agar tidak melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan. Meski demikian, korban menolak upaya perdamaian tersebut dan tetap menginginkan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aparat penegak hukum seharusnya memberikan dukungan terhadap upaya korban dalam mencari keadilan. Pasalnya, setiap warga negara, termasuk anggota kepolisian, memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum.

Penjelasan Kapolsek Nusaniwe

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Nusaniwe AKP. Johan Anakotta membenarkan adanya kasus pengeroyokan tersebut. Namun ia membantah tudingan telah melakukan intervensi atau intimidasi terhadap korban. “Dia itu lebay. Saya itu bukan intervensi, saya hanya menyarankan untuk berdamai,” ujar Johan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dimintai keterangan oleh Propam setelah adanya laporan terkait dirinya kepada Kapolda Maluku. “Beta ini baru dari Propam diperiksa karena dia lapor soal ini,” katanya.

Menurut Johan, saran perdamaian disampaikan hanya sebagai nasihat, bukan tekanan kepada korban. Ia menilai pendekatan damai masih dimungkinkan dalam penanganan perkara tertentu melalui mekanisme restorative justice. “Mekanisme restorative justice tetap dimungkinkan sepanjang ada kesepakatan para pihak. Beta ini kan sudah anggap dia seperti anak sendiri, jadi beta kasih saran,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kehidupan manusia tidak lepas dari kemungkinan menjadi korban maupun pelaku. “Maksudnya katong ini hidup berputar, bisa saja besok katong jadi korban, bisa juga jadi pelaku. Itu bukan intervensi atau intimidasi karena katong tidak paksa dia,” katanya.

Masalah Penyidik yang Mengintimidasi Korban

Kapolsek juga mengaku tidak mengetahui adanya penyidik yang disebut-sebut mencari korban untuk menekan agar perkara tersebut diselesaikan secara damai. “Soal ada penyidik yang cari dia (korban), itu beta mau tanya dia siapa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa para pelaku pengeroyokan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Prosesnya tetap jalan. Kasusnya ini kan bukan hanya dia punya, ada banyak kasus. Tapi tetap diproses,” katanya.

Diketahui, enam orang terduga pelaku pengeroyokan saat ini masih ditahan dan kasusnya masih dalam penanganan penyidik Polsek Nusaniwe.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *