Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Pemerasan THR di Kabupaten Cilacap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kasus ini berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H/2026 M. Dalam prosesnya, sejumlah pejabat teras dilibatkan dalam menagih setoran dari berbagai perangkat daerah.
Instruksi Bupati Cilacap
Peristiwa ini dimulai dari instruksi Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Syamsul memerintahkan pengumpulan uang guna memberikan THR bagi kepentingan pribadinya serta pihak-pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekda Sadmoko langsung berkoordinasi dengan tiga asistennya, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso. Mereka menyepakati kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp 515 juta, namun menetapkan “target setoran” dari tiap perangkat daerah hingga mencapai Rp 750 juta.
Pemkab Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas yang masing-masing pada awalnya ditargetkan menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, meski realisasi akhirnya bervariasi mulai dari Rp 3 juta.
Proses Penagihan dan Keterlibatan Pejabat
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang tersebut wajib terkumpul sebelum masa libur lebaran pada 13 Maret 2026. Bagi dinas yang lambat atau belum memenuhi kuota setoran, para asisten bupati tidak segan-segan melakukan penagihan secara langsung dengan melibatkan pimpinan instansi penegak perda.
“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya. Proses penagihan ini secara aktif turut dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.
Asep menambahkan bahwa penentuan besaran setoran diatur berdasarkan pertimbangan Asisten II, Ferry Adhi Dharma. Jika ada perangkat daerah yang merasa tidak sanggup memenuhi nominal yang dipatok, mereka diwajibkan menghadap Ferry untuk bernegosiasi agar target setorannya bisa diturunkan sesuai kesepakatan.
Operasi Tangkap Tangan dan Penyitaan Barang Bukti
Praktik culas ini akhirnya terhenti melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 13 Maret 2026 di Cilacap. Tim lembaga antirasuah mengamankan total 27 orang, di mana 13 di antaranya langsung digelandang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Kepala Satpol PP Cilacap, Rochman, menjadi salah satu pejabat yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dalam rombongan tersebut. Dari operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 610 juta.
Uang hasil pemerasan yang dikumpulkan dari 23 perangkat daerah sejak 9 hingga 13 Maret 2026 itu sebagian telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di kediaman pribadi Ferry untuk dibagikan, sementara sisanya diamankan dari ruang kerjanya.
Dugaan Praktik Serupa di Tahun Sebelumnya
KPK juga mengendus bahwa praktik serupa diduga kuat sudah pernah dilakukan oleh Bupati Syamsul pada tahun 2025 lalu. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











