My WordPress Blog

Ashraff Abu, Suami Bupati Pekalongan, Terseret Kasus Istri, Nihil Utang

Kasus Korupsi di Pemkab Pekalongan: Harta Kekayaan Suami Bupati Terungkap

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kini semakin menggemparkan publik. Selain dirinya sendiri, suami dari Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, juga terlibat dalam konstruksi perkara ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (3/3/2026) di beberapa lokasi di Jawa Tengah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Fadia langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perkara ini bermula ketika Fadia yang baru menjabat Bupati periode 2021–2025 mendirikan perusahaan bersama suami dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia jasa dan aktif mengikuti proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Muhammad Sabiq Ashraff sempat menjabat sebagai komisaris, sementara posisi direktur dipegang anggota keluarga sebelum pada 2024 digantikan oleh Rul Bayatun, orang kepercayaan Fadia. Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023–2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

KPK menduga adanya intervensi dalam proses pengadaan di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’ sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Asep.

Selain itu, perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sebelum lelang berjalan, yang jelas-jelas melanggar prosedur PBJ. Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan, mencakup 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Dalam periode 2023–2026, transaksi masuk ke rekening PT RNB mencapai Rp46 miliar dari kontrak kerja sama dengan Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya sekitar Rp19 miliar atau 40 persen diduga dibagi ke sejumlah pihak, termasuk keluarga bupati. Rinciannya: Fadia Arafiq Rp5,5 miliar; Muhammad Sabiq Ashraff (suami) Rp1,1 miliar; Muhammad Sabiq Ashraff (anak) Rp4,6 miliar; Mehnaz (anak) Rp2,5 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; dan penarikan tunai Rp3 miliar.

Menurut KPK, distribusi dana diatur langsung oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, di mana setiap pengambilan uang dilaporkan dan didokumentasikan staf. Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan potensi pengembangan perkara termasuk penelusuran aliran dana serta peran pihak lain masih dibuka lebar.

Harta Kekayaan Mukhtaruddin Ashraff Abu

Berikut rincian harta kekayaan Mukhtaruddin Ashraff Abu:

A. Tanah dan Bangunan
– Bangunan Seluas 2.700 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI: Rp. 2.400.000.000
– Bangunan Seluas 2.700 m2 di NEGARA MALAYSIA, HASIL SENDIRI: Rp. 27.000.000.000
– Tanah Seluas 7.924 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: Rp. 3.000.000.000
– Tanah Seluas 1.642 m2 di KAB / KOTA PEKALONGAN, HASIL SENDIRI: Rp. 3.000.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin
– MOBIL, BAYERISCHE MOTOREN WERKE IX1 Tahun 2009, HASIL SENDIRI: Rp. 1.400.000.000
– MOBIL, BAYERISCHE MOTOREN WERKE X5 Tahun 2015, HASIL SENDIRI: Rp. 1.700.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya

D. Surat Berharga

E. Kas dan Setara Kas
– Rp. 1.400.000.000

F. Harta Lainnya
– Rp. 2.300.000.000

Sub Total: Rp. 42.200.000.000

III. Hutang: Rp. —-

IV. Total Harta Kekayaan (II-III): Rp. 42.200.000.000

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *