Penangkapan Dua Pemuda Terkait Peredaran Narkoba di Bangka Selatan
Polres Bangka Selatan berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, dua pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap oleh aparat kepolisian.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam transaksi narkotika yang dilakukan di sebuah rumah di lokasi tersebut. Penangkapan terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Pelaku pertama yang diamankan adalah AR (22 tahun), dan satu orang lainnya berinisial KK (24 tahun).
Awal Penangkapan
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Mereka mengira rumah itu sering digunakan untuk transaksi narkotika.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan di rumah pelaku AR. Di lokasi tersebut turut diamankan satu pelaku lainnya,” jelas Defriansyah.
Dalam proses penggeledahan, polisi juga menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penangkapan berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Barang Bukti yang Diamankan
Di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah paket sabu beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika. Barang bukti yang disita antara lain:
- Satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu.
- 35 bungkus plastik kecil berisi kristal serupa.
- Dua bungkus plastik bening ukuran besar kosong dan dua bungkus plastik ukuran sedang kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
- Satu kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
- Satu sekop kecil yang dibuat dari pipet minuman.
- Satu pirek kaca serta dua korek api gas.
- Satu unit timbangan digital merek Camry yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang terdiri dari 12 lembar pecahan Rp100.000 dan enam lembar pecahan Rp50.000. Uang tersebut diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Barang bukti lainnya termasuk:
- Satu tas selempang warna hitam.
- Satu dompet hitam.
- Satu pak pipet minuman.
- Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Masing-masing ponsel merupakan merek Vivo Y04s berwarna ungu dan Oppo A58 berwarna hitam.
Berat Sabu yang Diamankan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 7,66 gram. Kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas penjualan narkotika tersebut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Dari hasil pengembangan sementara, pihaknya telah mengantongi identitas pemasok narkotika yang diduga menyuplai sabu kepada kedua tersangka.
Tersangka Ditahan dan Ancaman Hukuman
Setelah dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, AR dan KK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, keduanya juga dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ancaman hukuman terhadap para tersangka dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara,” tegas Defriansyah.
Imbauan Kepada Masyarakat
Defriansyah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ucap Defriansyah.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











