Penyalahgunaan Lahan Transmigrasi Jadi Tambang Batu Bara Terus Diusut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan lahan transmigrasi yang digunakan sebagai tambang batu bara. Kasus ini melibatkan enam tersangka, termasuk tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara (Kukar). Penyidik menemukan bahwa para tersangka memberikan izin pertambangan di lahan transmigrasi tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang.
Lahan transmigrasi yang menjadi tambang batu bara ini berada di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, yaitu Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi. Aktivitas tambang batubara di lahan tersebut dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA), pada rentang waktu 2001–2007 hingga 2012.
Peran Mantan Kadistamben Kukar
Kasidik Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa tiga mantan Kadistamben Kukar menjadi tersangka karena menerbitkan izin operasi kepada ketiga perusahaan tersebut. Izin tersebut diberikan tanpa seizin Departemen/Kementerian Transmigrasi, sehingga perusahaan bisa melakukan penambangan secara tidak benar.
Tanah yang merupakan milik Kementerian Transmigrasi sejak tahun 1980-an sudah ditetapkan sebagai area transmigrasi dengan sertifikat. Namun, ada juga lahan yang belum bersertifikat atau dalam status APL (Area Penggunaan Lain), tetapi masih milik negara. Para perusahaan memanfaatkan situasi ini untuk melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
“Kegiatan penambangan di lahan ini, juga belum menyelesaikan haknya dulu dari pemilik lahan,” ujar Danang. “Tidak ada izin dari pemilik lahan, baru di tahun 2011 mendapat teguran, tetapi masih melakukan aktivitas penambangan hingga berjalan sampai tahun 2012.”
Daftar Tersangka yang Ditahan
Berikut daftar tiga mantan Kadistamben Kukar yang menjadi tersangka:
-
BH atau Basri Hasan
Menjabat pada periode 2009–2010.
Ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
Izin OP (Operasi Produksi) diterbitkan oleh BH. -
ADR atau Adinur
Menjabat pada periode 2010–2013.
Ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
Bersama dengan BH, ADR juga terlibat dalam pemberian izin operasi. -
HM
Menjabat pada periode 2005–2007.
Ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2026.
HM diduga menyalahgunakan kewenangan seperti dua mantan kepala dinas lainnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan Kadistamben langsung ditahan di Rutan Kota Samarinda.
Tiga Tersangka Lainnya
Selain tiga mantan Kadistamben, ada tiga tersangka lain dalam kasus ini:
-
BT, Direktur dari tiga perusahaan tambang.
BT bertanggung jawab atas pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BT ditahan pada 23 Februari 2026. -
DA, Direktur dari tiga perusahaan tambang.
DA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Samarinda pada 26 Februari 2026. -
GT, Direktur Utama dari tiga perusahaan tambang.
GT juga ditahan di Rutan Samarinda bersama DA.
Komitmen Kejati Kaltim
Kejati Kaltim mengakui bahwa kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan. Meski sebelumnya disebut mencapai Rp 500 miliar, penyidik memprediksi angka kerugian akan meningkat drastis. Saat ini, Kejati Kaltim sedang berkoordinasi dengan BPKP dan lembaga audit lainnya untuk mengevaluasi kerugian negara.
“Kerugian masih dihitung. Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan lembaga audit,” kata Danang. “Ini masih sementara, nanti kalau sudah dapat hasil lengkap dari auditor, baru segera kami ekspos.”
Penyidikan dipastikan tidak akan berhenti di sini. Kejati Kaltim mensinyalir masih ada keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di area tersebut. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











