Pendapatan premi dari industri asuransi umum di sektor asuransi kesehatan mengalami penurunan signifikan pada akhir 2025. Data yang dirilis oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan bahwa pendapatan premi asuransi kesehatan mencapai Rp 9,35 triliun hingga akhir tahun tersebut, turun sebesar 20,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh beberapa perusahaan asuransi umum yang memutuskan untuk tidak lagi menjual produk asuransi kesehatan. Alasan utamanya adalah karena premi yang diterima tidak sebanding dengan jumlah klaim yang harus dibayarkan.
“Ada perusahaan asuransi yang sudah tidak menawarkan asuransi kesehatan lagi. Hal ini secara langsung berdampak pada angka pertumbuhan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Jumat (20/2/2026).
Selain itu, Budi menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan kecil kesulitan bersaing dengan perusahaan besar yang juga menjual produk asuransi kesehatan. Selain itu, infrastruktur dan saluran distribusi mereka juga sama-sama terbatas. AAUI sedang melakukan inventarisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mundur tersebut.
“Estimasi kami, mungkin ada 5 hingga 6 perusahaan yang sudah keluar dari pasar,” kata Budi.
Budi juga menyoroti tantangan lain yang dihadapi industri asuransi kesehatan, yaitu tingginya inflasi medis atau medical inflation. Kondisi ini memengaruhi biaya yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kepada reasuransi.
“Medical inflation memicu kenaikan harga layanan kesehatan yang signifikan. Otomatis, premi yang dibayarkan ke reasuransi juga meningkat,” ujarnya.
Meskipun telah ada perjanjian kerja sama antara asosiasi asuransi, rumah sakit, dan pemerintah, Budi mengatakan dampaknya belum terlihat signifikan. Ia menilai perjanjian tersebut baru saja disepakati pada akhir 2025, sehingga belum memberikan hasil nyata.
Selain medical inflation, regulasi juga menjadi tantangan bagi perusahaan asuransi kesehatan. Budi menyebutkan aturan dari regulator sering kali memengaruhi biaya operasional dan risiko yang harus dikelola perusahaan. Misalnya, pembentukan Medical Advisory Board (MAB) dan standarisasi platform menjadi beban tambahan.
“Beberapa aturan justru membuat biaya mitigasi risiko meningkat. Kami berharap regulasi bisa lebih progresif dan mendukung pengembangan bisnis,” ujarnya.
Meski begitu, Budi tetap optimis bahwa AAUI bersama pemangku kepentingan lain masih terus berupaya mengatasi masalah di sektor asuransi kesehatan. Salah satu fokusnya adalah koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan benefit.
Sementara itu, Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik dan Riset, Trinita Situmeang menekankan bahwa medical inflation adalah isu global yang harus dihadapi bersama. Ia menyarankan agar perusahaan asuransi dan pemangku kepentingan lainnya mempertimbangkan penyesuaian paket layanan kesehatan dan batas coverage.
“Negara tetangga juga menghadapi kondisi serupa. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, penting untuk mengevaluasi apakah paket kesehatan yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,” ujar Trinita.
Dari data AAUI, rasio klaim di sektor asuransi kesehatan meningkat menjadi 67,3% pada akhir 2025, naik dari 58,2% pada akhir 2024. Ini menunjukkan bahwa biaya klaim semakin meningkat, sementara pendapatan premi tidak cukup untuk menutupi kebutuhan tersebut.
Perlu adanya solusi yang komprehensif untuk menjaga kelangsungan industri asuransi kesehatan di tengah tantangan yang semakin kompleks.











