My WordPress Blog

Polisi Bongkar Pencucian Uang Emas Ilegal Kalbar di Toko Semar Nganjuk

Penyitaan Emas di Toko Emas Semar Nganjuk

Polisi melakukan penggeledahan terhadap tiga lokasi yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Dua lokasi penggeledahan berada di Nganjuk, sedangkan satu lokasi lainnya adalah sebuah rumah di Surabaya. Penggeledahan di Toko Emas Semar di Nganjuk berlangsung selama 17 jam, sejak Kamis (19/2/2026) pagi pukul 09.00 WIB hingga Jumat (10/2/2026) dini hari sekitar 01.30 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, seluruh emas perhiasan yang berada di etalase toko diangkut oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait TPPU yang berasal dari hasil penjualan emas tambang ilegal. Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut dan menyebut bahwa proses dimulai sejak pagi hingga dini hari.

Mulyadi mengungkapkan bahwa seluruh barang yang diperiksa meliputi perhiasan emas serta dokumen administrasi toko. Ia juga menyebut bahwa emas dagangan diangkut semua, sehingga etalase toko tampak kosong setelah penggeledahan selesai. Selain itu, empat karyawan yang berada di dalam toko diperiksa oleh aparat kepolisian. Namun, pemilik toko tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.

Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk diketahui berdomisili di Surabaya dan telah lama membuka usaha di Pasar Wage Nganjuk sejak tahun 1976. Meskipun tiga lokasi yang digeledah milik seorang pengusaha emas yang berdomisili di Surabaya, identitas pengusaha tersebut belum diketahui secara pasti.

Kasus Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat

Kasus yang ditangani oleh Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, terkait dengan tambang emas ilegal yang berada di Kalimantan Barat antara tahun 2019 hingga 2022. Menurut Ade, kasus tersebut sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, dana hasil dari penjualan emas tambang ilegal itu mengalir kepada beberapa pihak, sehingga menjadi praktik tindak pencucian uang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun.

Ade menjelaskan bahwa berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai nilai yang sangat besar. Penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya pada Kamis (19/2/2026).

Penggeledahan Rumah di Surabaya

Selama penggeledahan di rumah tersebut, penyidik Bareskrim Polri menghabiskan waktu selama 10 jam untuk memeriksa isi rumah. Tim penyidik tampak mengeluarkan empat boks secara bergantian dari dalam rumah dan memasukkannya ke dalam mobil yang berbeda. Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa telah mengumpulkan barang bukti terkait TPPU yang dikembangkan dari kasus PETI.

Barang bukti yang ditemukan meliputi surat, dokumen, alat elektronik, uang, dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Ade mengungkapkan bahwa emas juga termasuk dalam barang bukti tersebut, meskipun ia tidak menjelaskan secara detail jumlah emas yang disita dalam penggeledahan itu. Ia berjanji akan memberikan perkembangan informasi tersebut lebih lanjut.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *