My WordPress Blog

Peran Istri AKBP Didik Putra Mengamankan Sekoper Narkoba

Peran Istri Mantan Kapolres Bima Kota dalam Kasus Narkoba

Peran istri mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang bernama Miranti Afriana, terungkap dalam kasus narkoba suaminya. Miranti Afriana menjadi saksi dan sempat menjalani tes rambut untuk mengetahui apakah dirinya ikut mengonsumsi narkoba atau tidak.

Miranti Afriana memerintahkan anak buah suaminya, polwan Aipda Dianita Agustina, untuk menyimpan barang bukti berupa koper berisi narkotika milik Didik. Pada saat itu, Aipda Dianita juga menjadi driver dari MA, istri AKBP Didik saat masih menjabat di Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pada 11 Februari 2026 malam hari, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah milik Aipda Dianita di wilayah Tangerang 4.

Polisi menemukan koper berwarna putih yang berisikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil Happy Five 2 butir, dan ketamine sebanyak 5 gram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Aipda Dianita, dirinya mengaku bahwa pada 6 Februari 2026, istri AKBP Didik atas perintah suaminya menghubungi Aipda Dianita untuk meminta mengamankan koper berwarna putih yang berada di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang.

“Tanpa merasa curiga, Aipda DA melaksanakan perintah dari Saudari MA untuk mengambil dan mengamankan koper yang dimaksud,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Menurut Eko, alasan Aipda Dianita melaksanakan perintah tersebut dikarenakan ia menerima perintah dari istri AKBP Didik. “Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkapnya.

Berdasarkan pendalaman terhadap istri AKBP Didik dan Aipda Dianita, diketahui bahwa keduanya merupakan pengguna narkotika. “Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujar Eko.

Setelah itu, dilakukan asesmen terhadap istri AKBP Didik dan Aipda Dianita. Hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan MA dan Aipda Dianita melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI.

AKBP Didik Dipecat dari Korps Bhayangkara

Polri resmi memecat AKBP Didik Putra Kuncoro melalui skema Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (19/2/2026). Perwira menengah tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual yang mencoreng institusi Korps Bhayangkara.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

Sidang itu dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi. Didik menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya. “Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.

Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal.

Menerima Uang dan Narkotika dari Bandar

Dalam persidangan, Komisi meyakini Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah lebih dulu diproses hukum. Menurut Trunoyudo, uang dan barang haram itu bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.

“(Sumber dari AKP Malaungi) yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota,” kata Trunoyudo.

Tak hanya itu, sidang etik juga mengungkap adanya penyimpangan seksual yang dilakukan Didik. “Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tutur Trunoyudo. Namun, ia menegaskan perbuatan asusila tersebut tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkotika yang sebelumnya ramai diberitakan.

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tersangka Kasus Narkotika

Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika oleh Bareskrim Polri. Ia diduga memiliki koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman seorang anggota polisi berinisial Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi dan dua butir ekstasi sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

Atas perbuatannya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *