Penyidikan TPPU Terkait Emas Ilegal di Surabaya dan Nganjuk
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jawa Timur, yaitu Surabaya dan Nganjuk, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita belasan kilogram emas batangan serta dokumen-dokumen terkait transaksi keuangan.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu satu rumah mewah di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Di Surabaya, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah dua lantai di kawasan Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan. Lokasi ini diduga menjadi tempat pengelolaan emas ilegal yang berasal dari Kalbar.
Sementara itu, di Kabupaten Nganjuk, penggeledahan dilakukan di toko emas dan satu unit rumah tinggal. Dari penggeledahan tersebut, Bareskrim Polri menyita seluruh emas yang ada di toko emas Semar Nganjuk. Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen, pembukuan, kuitansi pembelian, uang tunai, dan bukti transaksi elektronik.
Proses Penyidikan dan Status Kasus
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan TPPU. Penyidik memeriksa 37 orang saksi, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah untuk mengumpulkan alat bukti dan menemukan pelaku kejahatan. “Penyidikan adalah serangkaian upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar dia.
Selain tiga lokasi tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah perusahaan peleburan emas di kawasan Benowo, Surabaya. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan perkara.
Penyitaan Emas dan Transaksi Besar
Dari penggeledahan di Surabaya, penyidik menyita empat kotak barang bukti yang berisi dokumen, pembukuan, kuitansi pembelian, uang tunai, dan bukti transaksi elektronik. Jumlah emas batangan yang diamankan mencapai belasan kilogram. Namun, rincian pasti terkait berat dan nilai emas masih dalam proses pendataan.
Selain itu, penyidik juga mengangkut semua emas yang ada di etalase Toko Semar Nganjuk. Menurut Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, T, pemilik toko emas tersebut, sudah merintis usaha sejak tahun 1976. Saat penggeledahan dilakukan, T tidak berada di lokasi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan emas ilegal di Kalbar ke sejumlah pihak, termasuk pengelola dan pedagang emas di Surabaya. Praktik pertambangan ilegal tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polda Kalimantan Barat dan telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2022, dengan melibatkan 38 terdakwa.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal dalam kurun waktu 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
Tanggapan Masyarakat
Sosok pemilik toko emas, TW, juga akhirnya terungkap. Hartono, Ketua RW 2 wilayah Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, mengungkap tabiat sebenarnya TW. Menurut Hartono, TW dikenal sebagai sosok yang murah hati dan sering memberikan bantuan uang ketika kampung menggelar kegiatan.
Namun, TW beserta istri dan keluarganya sudah berpindah ke Surabaya sejak tahun 2016. Setelah pindah, TW jarang menyambangi Kota Angin, julukan untuk Kabupaten Nganjuk. Hartono dan warga lainnya juga tidak lagi berinteraksi dengan TW.
Penutup
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan emas ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Pendekatan TPPU dinilai penting untuk menelusuri aliran dana serta memberikan efek jera kepada para pelaku. Proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.











