Penangkapan Kasat Narkoba yang Menimbulkan Kontroversi
Di situs LHKPN KPK yang ditelusuri, Minggu (22/2/2026), AKP Arifan Efendi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada periode 32 Desember 2025. Sebagai anggota Polri, AKP Arifan Efendi diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala melalui LHKPN KPK.
Berikut detail kekayaan AKP Arifan Efendi:
PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 26 Januari 2026/Periodik – 2025)
BIDANG : EKSEKUTIF
LEMBAGA : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI)
UNIT KERJA : KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
I. DATA PRIBADI
1. Nama : ARIFAN EFENDI
2. Jabatan : KASATRESNARKOBA
3. NHK : 750724
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. —-
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 132.000.000
1. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.125.000.000
2. MOTOR, YAMAHA MIO CW Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp.7.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 2.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 7.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 141.000.000
III. HUTANG Rp. —-
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 141.000.000
AKP Arifan Efendi memiliki kekayaan yang terbilang anomali. Berstatus sebagai perwira kepolisian dan saat ini menjabat Kasat Resnarkoba, kekayaan AKP Arifan Efendi terbilang tak begitu mencolok. Total kekayaannya di angka Rp141 juta. Dari data detail kekayaannya, AKP Arifan Efendi tak memiliki rumah maupun sebidang tanah. Mayoritas harta kekayaannya bertumpu pada kendaraan bermotor.
Kasus Narkoba yang Menggemparkan
Penanganan kasus narkoba di wilayah Toraja mendadak menjadi sorotan. Sosok yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan narkotika kini justru terseret dalam pusaran kasus yang sama. Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dikabarkan terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Ia disebut diamankan bersama seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit).
Informasi ini mencuat tak lama setelah pengungkapan kasus narkoba Polres Tana Toraja yang lebih dulu menangkap seorang pria berinisial ET alias O. Dari tangan ET, polisi menyita sabu seberat 100 gram. Namun yang mengejutkan, dalam hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET mengaku adanya aliran dana kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara. Dugaan tersebut menyebut setoran rutin sebesar Rp13 juta per minggu yang disebut telah berlangsung sejak September 2025. Nama AKP Arifan Efendi pun mencuat dalam pusaran informasi tersebut.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, saat dikonfirmasi meminta agar klarifikasi lebih lanjut diarahkan ke Polda Sulawesi Selatan. “Silakan koordinasikan ke Kapolda,” ujarnya singkat, Minggu (22/2/2026). Meski demikian, ia menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulsel terkait status hukum AKP Arifan Efendi maupun personel berinisial N.
Kepala Seksi Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendi, membenarkan kabar tersebut, Minggu sore (22/2/26). “Benar, kita (Polda Sulsel) sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) pemeriksaan awal,” kata dia saat dihubungi wartawan. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan.
Peristiwa Sebelumnya yang Membuat Kasus Ini Semakin Kontras
Kasus ini menjadi semakin kontras jika menilik peristiwa dua pekan sebelumnya. Pada Minggu (8/2/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara dipimpin langsung AKP Arifan Efendi mengamankan seorang wanita berinisial VA (31), oknum tenaga kesehatan di Toraja Utara. VA ditangkap setelah dilaporkan masyarakat karena aktivitasnya yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencegat VA saat ia pulang ke rumah usai bertugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga saset kecil plastik klip kuning berisi kristal bening yang diduga sabu. Sabu itu dikemas dalam potongan pipet berwarna kuning. Di dalam tas pelaku, polisi juga menemukan dua saset plastik klip bening berukuran sedang dan kecil, serta alat hisap (bong). Saat itu, AKP Arifan Efendi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
VA bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses penyidikan. Termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti. Kini, hanya berselang sekitar 15 hari sejak penangkapan VA, nama AKP Arifan Efendi justru muncul dalam dugaan kasus yang sama. Publik pun menanti kejelasan dan transparansi penanganan perkara ini. Di tengah komitmen pemberantasan narkoba yang kerap digaungkan, kasus ini menjadi ujian integritas bagi institusi penegak hukum di Toraja.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











