My WordPress Blog

Bripda MS Tewaskan Remaja, Tinggalkan di RS dan Sebut Korban Laka

Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Tual

Kasus penganiayaan terhadap remaja AT (14 tahun) oleh Bripda MS, seorang anggota Brimob, telah memicu kekecewaan dan rasa tidak percaya dari masyarakat. Rijik Tawakal, ayah korban, mengaku kaget dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. AT, putranya, meninggal setelah mengalami luka parah akibat pukulan helm baja yang diberikan oleh Bripda MS.

Awalnya, Bripda MS tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, ia meninggalkan korban di rumah sakit sambil menyebut kejadian tersebut sebagai kecelakaan. Namun, beruntung, kakak korban NKT (15 tahun) mengetahui peristiwa tersebut dan mengenali wajah pelaku. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 19 Februari 2026, pagi hari.

Pada saat itu, Rijik sedang bersiap mandi untuk bekerja. Ia biasanya bekerja sebagai sopir angkutan antar kota di Tual, Maluku. Saat itu, dua anaknya, NKT dan AT, meminta izin untuk pergi ke pusat kota. Meskipun Rijik awalnya menolak karena jalan raya sering ramai, ia tidak memberikan alasan secara detail dan langsung masuk ke kamar mandi.

Tidak lama setelah itu, NKT pulang ke rumah dalam keadaan terluka. Ia mengatakan bahwa adiknya, AT, dipukul oleh anggota Brimob. Awalnya, Rijik mengira hanya pukulan biasa, tetapi ketika mendengar informasi lebih lanjut, ia merasa cemas dan langsung menuju lokasi kejadian.

Di lokasi tersebut, Rijik hanya melihat mobil polisi dan darah berceceran. Ia kemudian mencari tahu dan menemukan bahwa AT sudah dibawa ke rumah sakit. Di sana, Rijik melihat kondisi putranya yang tidak sadarkan diri dan penuh darah. Informasi awal menyebutkan bahwa AT tertabrak mobil polisi, tetapi hal ini tidak bisa dibuktikan karena pelaku sudah meninggalkan rumah sakit.

Rijik dan NKT kemudian pergi ke asrama Brimob untuk menanyakan kronologi kejadian. NKT akhirnya mengenali wajah pelaku dan menunjuk Bripda MS. Pada awalnya, Bripda MS menyangkal tuduhan tersebut. Setelah itu, NKT kembali ke lokasi kejadian dan menemukan bagian helm baja yang diduga digunakan untuk memukul AT.

Menurut Rijik, AT dipukul di bagian wajah saat sedang berkendara. Pukulan tersebut menyebabkan korban pusing dan limbung hingga jatuh dari motor. Kepala AT menghantam aspal, dan sepeda motornya melaju tanpa kendali, menabrak NKT yang berada di depannya.

NKT terjatuh ke semak-semak dan mengalami cedera pada sikunya. Rijik merasa tidak puas dengan penjelasan yang diberikan oleh pihak berwenang. Ia bertanya-tanya mengapa AT menjadi korban meskipun tidak ikut dalam konvoi motor. Kejadian ini membuat Rijik kehilangan anak laki-lakinya yang meninggal dunia setelah hanya bertahan selama enam jam.

Bripda MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Penetapan status tersangka disampaikan oleh Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro. Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Proses hukum akan dilanjutkan secara transparan dan terbuka. Polres Tual juga telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada keluarga korban. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin, 23 Februari 2026.

Fakta-Fakta Terkait Kasus

  • Waktu kejadian: Kejadian terjadi pada hari Kamis, 19 Februari 2026, pagi hari.
  • Lokasi kejadian: Di sekitar pusat kota Tual.
  • Korban: AT (14 tahun), anak bungsu Rijik Tawakal.
  • Pelaku: Bripda MS, anggota Brimob.
  • Peristiwa: AT dipukul dengan helm baja oleh Bripda MS, sehingga mengalami cedera parah dan meninggal dunia.
  • Kondisi korban: Korban tidak sadarkan diri dan meninggal pada pukul 13.00 WIT.
  • Penyidikan: Proses penyidikan telah naik ke tahap sidik dan Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka.
  • Hukuman yang diancamkan: Maksimal 15 tahun penjara atas pelanggaran UU Perlindungan Anak dan 7 tahun penjara atas penganiayaan yang menyebabkan kematian.


Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *