Penguatan Struktur Fiskal Kota Batam Melalui Optimalisasi Sektor Pajak Daerah
Kota Batam menunjukkan penguatan struktur fiskal sepanjang tahun 2025 melalui optimalisasi sektor pajak daerah. Realisasi pajak daerah Batam di tahun tersebut tercatat mencapai Rp1.883.232.465.615,80, atau sekitar 83 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam sebesar Rp2.253.055.099.095,44. Dalam struktur tersebut, sektor pajak berbasis properti memegang peranan penting.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara kumulatif menyumbang Rp774.168.858.671,00 terhadap PAD. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- PBB-P2: Rp233.608.992.080
- BPHTB: Rp540.559.866.591
Kontribusi ini menegaskan bahwa sektor properti dan transaksi pertanahan menjadi salah satu pilar utama dalam menopang kemandirian fiskal daerah. Sebagai bagian dari keseluruhan penerimaan pajak, kontribusi tersebut juga didukung oleh komponen lain seperti Pajak Daerah Lainnya serta opsen PKB dan opsen BBNKB.
Indikator Pertumbuhan Properti dan Investasi
PBB-P2 merefleksikan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan, sementara BPHTB berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi melalui transaksi jual beli, hibah, waris, maupun bentuk peralihan hak lainnya. Di Kota Batam, perkembangan kawasan permukiman, investasi properti, serta pembangunan infrastruktur turut mendorong peningkatan penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut. Dengan demikian, PBB-P2 dan BPHTB tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga menjadi indikator dinamika investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Sebagai kawasan strategis nasional, Batam memiliki daya tarik investasi yang terus meningkat, khususnya pada sektor industri, perdagangan, dan properti yang berkembang secara berkelanjutan.
Jatuh Tempo dan Kepatuhan Wajib Pajak
Pemerintah Kota Batam mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kewajiban pembayaran pajak, khususnya PBB-P2. Jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026 adalah 31 Agustus 2026. Kepatuhan dalam pembayaran pajak menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan penerimaan daerah, mendukung pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Layanan Digital Semakin Mudah dan Terintegrasi
Sebagai bagian dari transformasi digital, Badan Pendapatan Daerah Kota Batam (Bapenda) menghadirkan layanan pajak daerah berbasis elektronik yang dapat diakses melalui:
- https://sibijak.batam.go.id
- Menu ePBB untuk pembayaran PBB-P2 (termasuk melalui QRIS)
- Menu eBPHTB untuk layanan BPHTB
Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran dan pengurusan pajak secara praktis, cepat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Digitalisasi layanan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pajak daerah yang modern, akuntabel, dan berbasis data.
Penguatan Layanan dan Sinergi Lintas Instansi
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta optimalisasi penerimaan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah Kota Batam terus melakukan penguatan kapasitas dan sinergi dengan para pemangku kepentingan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Teknis BPHTB dan Sosialisasi Sistem e-BPHTB yang diselenggarakan di Planet Holiday Batam pada 3 Februari 2026.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur strategis, yakni Kantor Pertanahan Kota Batam, Ikatan PPAT, serta Bapenda Kota Batam, guna memberikan pemahaman komprehensif terkait implementasi layanan BPHTB berbasis elektronik. Forum ini juga menjadi ruang harmonisasi pemahaman antara regulator dan pelaksana di lapangan, sehingga kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif, selaras, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendukung transformasi digital layanan pajak daerah sekaligus memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan. Selain itu, penguatan layanan BPHTB juga dilakukan melalui kolaborasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Sinergi ini memungkinkan integrasi layanan BPHTB, termasuk untuk objek hasil lelang, sehingga proses menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Kepastian Hukum dan Tata Kelola
Pelaksanaan PBB-P2 dan BPHTB di Kota Batam mengacu pada:
- Peraturan Wali Kota Batam Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan BPHTB
- Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan PBB-P2
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.
Fondasi Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dengan kontribusi yang signifikan terhadap PAD, PBB-P2 dan BPHTB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan daya saing daerah. Konsistensi dalam digitalisasi layanan, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, serta penguatan sinergi lintas instansi menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kota Batam dalam membangun sistem fiskal yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi. Dengan penguatan layanan berbasis digital, sinergi lintas instansi, serta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, Pemerintah Kota Batam terus membangun fondasi fiskal yang transparan, adaptif, dan berkelanjutan sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.











