Kebijakan Penggajian Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung
Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah mengambil kebijakan terkait penggajian guru PPPK paruh waktu yang berbeda antara mereka yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan yang belum. Kebijakan ini dilakukan sebagai respons atas perubahan regulasi yang menyebabkan sumber pendanaan gaji guru PPPK paruh waktu beralih dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ke APBD kabupaten/kota.
TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru, yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi PNS dan PPPK penuh waktu. Namun, untuk guru PPPK paruh waktu, situasi berbeda. Biasanya, para guru PPPK paruh waktu yang sebelumnya berstatus non-ASN atau honorer mendapatkan TPG sebesar Rp1,5 juta hingga naik menjadi Rp2 juta per bulan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi fresh graduate yang belum pernah menjadi honorer, tetapi sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan.
Guru-guru tersebut saat ini masih dalam status R5 dan belum mendapatkan TPG. Pertanyaannya adalah apakah mereka akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok atau dianggap setara non-ASN agar bisa mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Dalam hal ini, Pemkab Bandung memutuskan bahwa guru PPPK paruh waktu yang belum mendapatkan TPG digaji sebesar Rp1 juta per bulan, sedangkan yang belum menerima TPG mendapat gaji sebesar Rp500 ribu.
Sumber Dana Penggajian Guru PPPK Paruh Waktu
Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan bahwa 4.320 orang guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK paruh waktu telah diangkat dan menerima gaji. Meskipun terjadi penurunan transfer ke daerah (TKD) hampir Rp1 triliun pada APBD 2026, pemerintah daerah tetap menyiapkan alokasi gaji sesuai kemampuan keuangan.
Menurut Dadang, kebijakan penyaluran gaji guru dan tendik berstatus PPPK paruh waktu bersumber dari dana BOSP, bukan dari APBD. Hal ini dilakukan agar pemenuhan sumber penggajian tetap seperti sebelum mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan bahwa sumber pembiayaan gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota. Sebelumnya, melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, daerah diberi ruang untuk mengajukan diskresi penggunaan dana BOSP jika APBD tidak mampu menanggung belanja gaji PPPK paruh waktu.
Penyesuaian Gaji Berdasarkan Klaster
Pemkab Bandung melakukan penyesuaian gaji berdasarkan dua klaster: yang sudah menerima TPG dan yang belum. Untuk guru PPPK paruh waktu yang sudah menerima TPG sebanyak 1.786 orang, diberikan gaji sebesar Rp500.000 per bulan. Sementara itu, 593 guru PPPK paruh waktu yang belum menerima TPG dan 1.941 tendik masing-masing diberikan gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Besaran gaji tersebut juga mencakup pembayaran Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian serta dialokasikan untuk 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Upaya Meningkatkan Kapasitas Fiskal Daerah
Meski ada keterbatasan fiskal, Pemkab Bandung terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah guna menutup dampak penurunan transfer dari pemerintah pusat.
Keputusan ini diambil sebagai langkah realistis yang tetap memprioritaskan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan menuju Indonesia Emas 2045.











