My WordPress Blog

Aipda Dianita Agustina Diduga Terlibat Narkoba, Ini Pernyataan Ketua RT

Penyelidikan Kasus Narkoba yang Melibatkan Polwan dan Mantan Kapolres

Seorang polwan dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terlibat dalam kasus dugaan penyimpanan narkoba. Aipda Dianita Agustina diduga menyimpan barang haram milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, di rumahnya di Curug, Kabupaten Tangerang. Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat setelah Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Perkembangan Kasus

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan koper berisi sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin di kediaman Aipda Dianita. Barang tersebut kemudian disita oleh penyidik dan digunakan sebagai bukti dalam penyelidikan. Saat ini, Dianita telah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara rumahnya kosong dan anak-anaknya dijemput oleh keluarga.

Menurut informasi dari warga sekitar, Aipda Dianita tinggal di kawasan Curug selama dua hingga tiga tahun. Ia tinggal bersama dua orang anaknya. Suami Dian sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Dalam pandangan tetangga, Dian terlihat sederhana dan jarang mengenakan seragam dinas. Interaksi dengan warga sekitar tidak terlalu intens karena lingkungan tempat tinggalnya adalah kawasan klaster perumahan umum.

Kedatangan Rombongan ke Rumah Dianita

Pada Rabu malam, ada enam mobil yang datang ke rumah Dianita. Menurut petugas keamanan perumahan, rombongan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan karena mereka merupakan anggota kepolisian. Namun, saat itu Dianita sedang dibawa oleh polisi dan belum kembali ke rumah. Anak-anaknya juga telah dijemput oleh keluarga.

Petugas keamanan, Udi, mengungkap bahwa Dianita sempat meminta seseorang untuk mematikan mesin air sebelum meninggalkan rumah. Permintaan itu disampaikan saat Dianita berada di dalam mobil, tepat di dekat gerbang masuk klaster. Kaca mobil dalam keadaan terbuka, sehingga suaranya bisa terdengar jelas.

Penetapan Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan.

Kasus ini terungkap setelah Tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik untuk pemeriksaan pada Rabu (11/2/2026) sore di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Banten. Dari interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai koper putih diduga berisi narkotika yang kemudian ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di Curug, Kabupaten Tangerang.

Tindakan Hukum yang Dilakukan

Polisi menyita 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin dari penggeledahan. Selain itu, penyidik juga memeriksa Miranti Afriana dan Aipda Dianita untuk mendalami peran masing-masing pihak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penyidikan masih terus dikembangkan.




Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *