My WordPress Blog

Kapten A TNI aniaya ojol di Jakbar, bukan Paspampres

Kasus Penganiayaan Terhadap Driver Ojol: Pembenaran Informasi dan Penjelasan Terkini

Penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) bernama Hasan Risqi Saputro telah menemui titik terang setelah adanya klarifikasi dari pihak terkait. Kejadian ini awalnya memicu perhatian publik karena dugaan pelaku adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Namun, kini diketahui bahwa pelaku bukanlah anggota aktif Paspampres.

Hasan secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada satuan Paspampres setelah diketahui adanya kesalahan informasi mengenai identitas pelaku. Ia menjelaskan bahwa pelaku bukanlah anggota Paspampres, melainkan Kapten A yang bertugas di Detasemen Markas Besar (Denma) Mabes TNI.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (4/2/2026). Awalnya, Hasan mendapatkan pesanan mengantar seorang penumpang bernama Nur ke Jalan Cilebar. Saat sampai di lokasi tujuan, penumpang mengatakan bahwa rumahnya bukan di sana. Hal ini memicu perdebatan antara Hasan dan pelaku.

Pelaku kemudian memberikan tautan lokasi yang tidak dapat dibuka. Hasan berinisiatif mengikuti petunjuk di peta hingga akhirnya sampai di Jalan Kecapi, Meruya Utara. Di sana, Hasan meminta penumpangnya untuk menghubungi pemilik rumah. Namun, respons yang diterima justru kasar dan tidak sopan.

Perdebatan pun memanas hingga anak pelaku menendang sepeda motor Hasan. Perkelahian fisik tak terhindarkan, dan dalam keributan itu, pelaku yang diduga anggota Paspampres keluar dari rumah membawa sebatang besi dan mukul kepala Hasan.

Warga sekitar segera melerai kejadian tersebut. Hasan kemudian diamankan ke rumah RT untuk ditanyai kronologi kejadian. Ketua RT dan warga setempat menyebut bahwa pelaku adalah anggota Paspampres. Polisi juga mendapat informasi dari RT tentang kejadian tersebut.

Setelah melakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan, Hasan mengalami kesulitan dalam proses hukum karena pelaku merupakan anggota militer. Penyidik menyatakan bahwa kasus ini harus dilaporkan ke Pomdam (Polisi Militer).

Karena merasa laporannya mandek, Hasan memviralkan kasus ini di media sosial. Setelah viral, pihak Polsek Kembangan kembali memanggil Hasan untuk pemeriksaan lanjutan.

Penjelasan Danpaspampres

Asisten Intelijen Danpaspampres, Kolonel Inf Mulyo Junaidi, memastikan bahwa Kapten A bukan merupakan anggota Paspampres, melainkan anggota Denma Mabes TNI. Ia juga menjelaskan bahwa ia telah mengklarifikasi langsung kepada Kapten Denma Mabes TNI, CPM Antoni.

“Kami jelaskan, mohon izin melaporkan berikut sudah kami klarifikasi, Kapten Cpm Antoni anggota Denma Mabes,” ujar Mulyo.

Rencana Pertemuan

Rencananya, Hasan akan bertemu dengan Kapten A pada Selasa (10/2/2026) hari ini. Pertemuan ini dilakukan untuk memutuskan apakah kasus penganiayaan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui polisi militer.

“Keputusan nanti balik ke saya, mau ke polisi militer atau mediasi. Saya belum menentukan, besok (hari ini) baru akan ada pertemuan lanjutan,” kata Hasan.

Kesimpulan

Kasus penganiayaan terhadap Hasan Risqi Saputro telah mengundang perhatian publik dan menjadi bahan diskusi. Dengan adanya klarifikasi dari pihak Paspampres dan TNI, situasi kini lebih jelas. Hasn berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *