Kasus Pembobolan Toko Ponsel yang Berujung pada Tersangka Penganiayaan
Sebuah kasus pembobolan toko ponsel di Pancur Batu, Deli Serdang, berujung pada situasi yang tidak terduga. Pemilik toko, PS, bersama tiga rekannya (W, S, dan LS), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua pencuri yang juga merupakan karyawannya sendiri, yaitu G (GT) dan R (T). Kejadian ini menunjukkan kompleksitas hukum yang muncul dari tindakan yang dilakukan oleh pihak pelapor.
Kronologi Penangkapan dan Penganiayaan
Kasus ini bermula pada Senin dini hari, 22 September 2025, ketika toko ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu, dibobol. Dua karyawan toko, GT dan T, dilaporkan sebagai pelaku pencurian. Laporan resmi masuk ke Polsek Pancur Batu. Proses hukum berjalan, namun di tengah penyelidikan, pelapor mengantongi informasi keberadaan GT dan T.
Alih-alih menyerahkan sepenuhnya kepada aparat, pelapor bersama sejumlah orang mendatangi lokasi yang diketahui sebagai tempat persembunyian GT dan T, sebuah kamar hotel di wilayah Medan. Di ruang tertutup itulah, menurut polisi, peristiwa pidana baru terjadi. Pintu kamar dibuka paksa. GT dan T dipukul dan ditendang beramai-ramai. Kekerasan berlanjut, kemudian korban diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang.
Penyidik menemukan fakta yang lebih serius. “Dalam rangkaian kejadian itu terdapat tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban,” ujar AKBP Bayu Putro Wijayanto. Lima saksi netral telah dimintai keterangan. Di dalam kamar hotel, polisi mencatat sedikitnya empat orang terlibat langsung dalam penganiayaan.
Setelah kejadian di hotel, GT dan T diserahkan ke Polsek Pancur Batu. Keluarga salah satu pelaku kemudian mendapati keduanya dalam kondisi luka. Dugaan pun mengarah ke aparat. Laporan baru dibuat ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025. Polisi lantas menelusuri ulang seluruh kronologi dari kamar hotel hingga kantor polisi.
Hasilnya berseberangan dengan tudingan awal. Berdasarkan visum, keterangan saksi, dan pra-rekonstruksi, penyidik menyimpulkan luka-luka korban timbul sebelum berada dalam penguasaan polisi. Kekerasan terjadi di luar prosedur hukum. Upaya mediasi sempat ditempuh, namun gagal setelah muncul permintaan kompensasi. Proses pidana pun berlanjut.
Vonis atas Pelaku Pencurian
Pada 19 Januari 2026, pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada GT dan T atas perkara pencurian. Putusan itu menutup satu perkara tanpa menghapus perkara lain. Dalam kasus penganiayaan, satu orang telah ditahan. Tiga lainnya masuk daftar pencarian orang.
“Fakta-fakta menunjukkan adanya penganiayaan secara bersama-sama,” kata Bayu. Dari keterangan keluarga korban, kasus ini bermula dari adanya kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko ponsel yang berada di kawasan Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang pada 22 September 2025 lalu.
Peran Keluarga dalam Kasus Ini
Berdasarkan keterangan dari Nia Sihotang, istri dari salah satu tersangka, penetapan tersangka ini bermula setelah mereka menangkap dua pelaku pencuri T dan GT di toko milik PS yang tak lain adalah adik iparnya. Saat itu, mereka mengetahui keberadaan keduanya berada di sebuah hotel dan langsung melakukan penangkapan pada 23 September 2025 lalu.
Nia menjelaskan, awalnya toko ponsel milik adik iparnya dibobol oleh kedua pelaku GT dan T pada 22 September 2025 lalu. Setelah mengetahui siapa dalang dari pencurian itu, mereka lantas memancing para pelaku untuk bertemu dengan salah satu pegawai lainnya yang merupakan kerabat dekat dari GT.
Pelaku Laporkan Tindak Penganiayaan
Diketahui, akibat kejadian ini pihak keluarga dari GT melaporkan tindakan penganiayaan yang dialami oleh anaknya ke Polrestabes Medan. Dikatakan Kasi Humas Polrestabes Medan AKP N Gultom pelaporan penganiayaan ini masuk ke Polrestabes Medan beberapa hari setelah kejadian penangkapan anaknya.
“Jadi sehari setelah penggrebekan itu, ibu salah satu pelaku menjenguk pelaku dan melihat anaknya dalam kondisi adanya luka penganiayaan,” ujar Gultom. Dikatakan Gultom, semula ibu pelaku menduga anaknya dianiaya di dalam sel atau dilakukan oleh pihak kepolisian. Sehingga ibu pelaku langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan yang dialami anaknya.
Pelaku Pencurian Karyawan Toko
Diketahui, GT dan T adalah karyawan penjaga toko ponsel milik PP. Kedua orang baru bekerja selama dua pekan dan melakukan pencurian pada 22 September 2025. Pada hari yang sama, PS melaporkan kejadian ke Polsek Pancurbatu. Sehari kemudian, 23 September 2025, LS menghubungi salah satu penyidik Polsek Pancurbatu terkait penanganan.











