Peran dan Kasus Syalihin dalam Peredaran Narkoba
Syalihin, seorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, berhasil kabur setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang. Ia diduga menjadi pengendali peredaran 214 kilogram ganja dari Provinsi Aceh ke Kota Medan, Sumatera Utara. Kejadian ini menarik perhatian publik karena keterlibatan Syalihin dalam kasus narkoba yang cukup besar.
Syalihin diduga memanfaatkan kelengahan petugas saat proses penggiringan menuju mobil tahanan. Dalam kejadian tersebut, ia dijemput oleh dua pengendara sepeda motor yang sudah menunggu di depan gerbang. Hal ini menunjukkan bahwa pelarian Syalihin telah direncanakan dengan matang.
Awal Kasus Syalihin
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perkara yang menjerat Syalihin bermula pada Mei 2025. Ia diduga menjadi pengendali peredaran 214 kilogram ganja dari Aceh ke Medan. Sebelum penangkapan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menerima informasi tentang mobil yang membawa ganja dari Kota Cane, Aceh, ke Medan.
Setelah melakukan penyelidikan, BNN menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza yang ditumpangi kurir ganja bernama Kamisan alias Icin. Dari dalam mobil tersebut ditemukan 214 bungkus narkotika jenis ganja atau 214 kilogram. Selanjutnya, BNN menangkap tiga pelaku lain yaitu Tawardi, Sabri, dan Husni yang mengawal menggunakan mobil Daihatsu Grand Max.
Penangkapan Syalihin
Dari hasil interogasi terhadap keempat pelaku, mereka mengaku diperintahkan oleh dua terdakwa lain yakni Irwansyah dan Syalihin untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan dan menyerahkannya kepada jaringan bernama Jaldi Agam. BNN kemudian menangkap Irwansyah di Jalan Lintas Takengon–Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pada hari yang sama, BNN juga menangkap Syalihin di rumahnya yang beralamat di Desa Penomon Jaya, Gayo Lues, sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut SIPP PN Lubuk Pakam, Syalihin dan Irwansyah adalah yang menyuruh Kamisan membawa ganja tersebut ke Medan untuk diserahkan kepada Jaldi Agam sebanyak 214 kilogram. Akibat perbuatannya, Syalihin dijatuhi hukuman mati dalam sidang 6 Januari 2026.
Kronologi Kaburnya Syalihin
Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, mengatakan kaburnya Syalihin terjadi pada Selasa (27/1/2026). Saat itu, Syalihin baru saja mengikuti sidang replik dan pleidoi atas perkara yang menjeratnya. Setelah persidangan selesai, Syalihin bersama 39 terdakwa lainnya dibawa menggunakan mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam.
Pada proses penggiringan, Syalihin berada di barisan kelima dan tangannya diborgol bergandengan dengan terdakwa lainnya. Ketika hendak dinaikkan ke mobil tahanan, Syalihin mendorong terdakwa yang tangannya diborgol dengannya. Akibat dorongan tersebut, borgol yang melekat di tangannya terlepas dan ia langsung melarikan diri.
Menurut Andi, setelah berhasil melepaskan diri, Syalihin berlari mendatangi temannya yang telah menunggu dengan sepeda motor tidak jauh dari lokasi mobil tahanan. Ia menduga penjemputan itu merupakan bagian dari skenario pelarian Syalihin.
Pengejaran dan Pemeriksaan Petugas
Lebih lanjut, Andi mengatakan setelah Syalihin kabur, pihaknya langsung memeriksa petugas yang mengawal terdakwa menuju mobil tahanan. Sejauh ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan petugas kejaksaan dalam pelarian Syalihin. Menurut Andi, Syalihin diduga memanfaatkan kelengahan petugas saat proses penggiringan menuju mobil tahanan.
Ia juga menyebutkan, setelah kejadian tersebut, aparat melakukan pengejaran dari sekitar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga ke kawasan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Pencarian bahkan diperluas hingga ke kawasan puncak di Kabupaten Karo. Namun, hingga kini pencarian tersebut belum membuahkan hasil.











