Tuntutan Hukuman Beragam untuk 10 Terdakwa Pembunuhan Berencana di Samarinda
Dalam persidangan daring yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap sepuluh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Dedy Indrajid Putra. Sidang ini dilakukan secara online menggunakan sistem konferensi video, biasanya untuk efisiensi atau alasan keamanan.
Dua terdakwa utama, yakni Zulpian alias Ijul bin Hanafi dan Aulia Rahim alias Rohim, dituntut hukuman maksimal pidana badan selama 20 tahun penjara. Keduanya dinilai memiliki peran paling dominan, masing-masing sebagai eksekutor penembakan dan aktor intelektual atau penggerak utama aksi pembunuhan.
Sementara itu, delapan terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman bervariasi antara 6 hingga 14 tahun penjara, sesuai peran masing-masing dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Adib Fachri Dilli, menjelaskan bahwa tuntutan berbeda ini didasarkan pada bukti rekaman CCTV serta fakta persidangan yang mengungkap keterlibatan tiap terdakwa.
Rincian Tuntutan
Berikut daftar tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan di THM Crown Samarinda, Jalan Imam Bonjol:
- Aulia Rahim alias Kohim – 20 tahun penjara, aktor intelektual.
- Zulpian alias Ijul bin Hanafi – 20 tahun penjara, eksekutor penembakan.
- Arile alias Aril – 14 tahun penjara, berperan mengubur senjata api.
- Kurniawan alias Wawan Pablo – 12 tahun penjara.
- Abdul Gafar alias Sugeng dan Wiwin alias Andos – masing-masing 11 tahun penjara.
- Fatur Rahman alias Fatui dan Satar Maulana – masing-masing 10 tahun penjara.
- Andi Lau alias Lau – 6 tahun penjara, berperan memantau pergerakan korban.
- Anwar alias Ula – 6 tahun penjara, berperan memantau pergerakan korban.
Adib menegaskan bahwa perbuatan ini sangat terstruktur, mulai dari perolehan senjata api, perencanaan tempat, hingga pembagian peran yang matang. Ada yang mengawasi, ada yang bersiap dengan badik jika eksekusi senjata api gagal.
Pasal yang Dikenakan
Adib menjelaskan bahwa perkara ini berada dalam masa transisi hukum. Dakwaan dikonversi dari Pasal 340 KUHP lama (tentang pembunuhan berencana) menjadi Pasal 459 Jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal 20 KUHP baru menggantikan Pasal 55 KUHP lama yang mengatur tentang penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana.
Menurut JPU, tuntutan 20 tahun penjara merupakan batas tertinggi pidana badan yang diajukan karena masih terdapat hal-hal yang dianggap meringankan, sehingga tidak diambil opsi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ibunda Dedy Indrajid Sebut Tidak Adil
Suasana kekecewaan menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (28/1/2026) malam. Ratni Wati, ibunda almarhum Dedy Indrajid Putra, tak kuasa menahan tangis setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa pembunuhan berencana anaknya. Dua aktor intelektual di balik penembakan tragis di depan THM Crown Samarinda tersebut dituntut hukuman 20 tahun penjara. Bagi Ratni, angka tersebut jauh dari kata adil.

“Apa yang dituntut jaksa belum memenuhi rasa keadilan bagi kami. Anak saya diperlakukan dengan sangat tragis. Nyawanya diambil atas kesalahan yang tidak pernah ia lakukan,” ujar Ratni dengan suara bergetar sembari menyeka air mata.
Penderitaan keluarga Ratni kian berat karena selain kehilangan putra tercinta, mereka juga harus menghadapi stigma negatif dari lingkungan sekitar. Ratni mengaku sempat dikucilkan oleh rekan-rekannya akibat simpang siur informasi mengenai kejadian tersebut.
“Anak saya sudah meninggal, tapi masih terus dihujat. Saya sampai dikucilkan karena dikira anak saya pelakunya, padahal dia adalah korban murni. Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” tambahnya di depan Ruang Letjen TNI Ali Said.
Doakan Pelaku Bertobat
Meski merasa terluka, Ratni tetap menunjukkan kebesaran hatinya dengan mendoakan para pelaku agar benar-benar bertobat. “Saya berdoa kepada Allah semoga para pelaku mendapatkan hidayah dan bertaubat, agar perbuatan keji seperti ini tidak pernah lagi dilakukan kepada siapa pun,” pungkasnya.
Kini, keluarga besar Dedy Indrajid menaruh harapan terakhir pada putusan Majelis Hakim agar memberikan hukuman maksimal yang setimpal dengan hilangnya nyawa manusia secara terencana.
Reaksi Kuasa Hukum Keluarga Korban
Tim kuasa hukum keluarga korban, Andi Renaldy Saputra, memberikan apresiasi atas ketegasan JPU yang membuktikan dakwaan alternatif ke satu mengenai pembunuhan berencana. “Poin pentingnya adalah JPU menyatakan pelaku utama dan eksekutor terbukti bersalah sesuai dakwaan. Jaksa menuntut 20 tahun penjara untuk kedua pelaku ini,” ujar Andi usai persidangan di Ruang Letjen TNI Ali Said.
Meski mengapresiasi kinerja jaksa, Andi memberikan catatan tebal terkait rasa keadilan bagi keluarga korban. Menurutnya, tuntutan durasi penjara setinggi apa pun tidak akan mampu mengembalikan nyawa korban. Andi juga menyayangkan sikap para terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan kejujuran selama proses persidangan.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa pihak keluarga meminta Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seberat-beratnya. “Kami meminta Majelis Hakim untuk tetap objektif mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jangan mengesampingkan substansi perkara ini, di mana tindakan para pelaku telah menghilangkan nyawa dan meresahkan masyarakat luas,” tegas Andi.
Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Prasetyo. Pihak keluarga berharap putusan akhir nantinya dapat mencerminkan keadilan hakiki bagi almarhum Dedy Indrajid Putra.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











