Kasus Seorang Suami di Sleman yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Seorang suami di Sleman, Hogi Minaya (43), ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi pengejarannya terhadap pelaku penjambretan mengakibatkan dua orang pelaku meninggal dunia. Polresta Sleman menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 311 UU LLAJ (tindakan sengaja yang membahayakan nyawa).
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas adanya dua korban jiwa. Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka usai memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya.
Ia ditetapkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan terduga jambret yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia. Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Adapun Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula pada 26 April 2025. Arista Minaya, istri Hogi, mengatakan, saat itu ia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. Suaminya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil. Sementara ia mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk. Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke salah satu hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti. Saat di perjalanan itu, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista. “Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya,” kata Arista saat dihubungi, Kamis (22/01/2026).
Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. Sang suami langsung memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut. Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian. “Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” urainya.
Arista Minaya mengatakan, usai kejadian, suaminya kemudian mengikuti seluruh proses yang berjalan. Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia. Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan.
Upaya Mediasi
Kasus seorang suami di Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya, kini dimediasi untuk mengupayakan jalan perdamaian atau Restoratif Justice. Arista mengaku telah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dan difasilitasi mediasi dengan berkomunikasi keluarga pelaku jambret. Mediasi dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang. Kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia, Arista mengaku telah menyampaikan permohonan maaf. “Intinya, kejadian pada saat itu di luar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan itu ke keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan minta maaf,” kata Arista, Sabtu.
Alasan Polisi Tetapkan Tersangka
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan melalui proses hukum yang panjang dan tidak serta-merta. Polisi terlebih dahulu mengumpulkan berbagai keterangan sebelum mengambil keputusan. “Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026), dikutip Kompas.com. Mulyanto menerangkan, unsur-unsur untuk menyematkan status tersangka kepada Hogi sudah terpenuhi. “Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya.
Mulyanto mengatakan, dalam kasus ini, polisi tidak memihak siapa pun. Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. “Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tuturnya. “Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuhnya.
Hotman Paris Turun Tangan
Menanggapi kasus tersebut, pengacara Hotman Paris siap turun tangan membantu menangani kasus. Hal ini diungkapnya lewat Instagramnya, yang membagikan potret Hogi dan pernyataan jadi tersangka karena membela sang istri dijambret. “Saya Hogi Minaya, jadi tersangka karena membela istri saya dijambet. Saya mengejar pelakunya, penjambret celaka karena kelalaiannya sendiri. Kini saya divonis 6 tahun penjara. Salahkan saya melindungi keluarga dari kejahatan ?,” tulisnya. Menanggapi hal itu, Hotman Paris siap membantu kasus tersebut. “Tim Hotman 911 siap memberikan bantuan hukum! Agar keluarganya hub Tim Hotman 911,” tulisnya, Minggu (25/1/2026).
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











