Penetapan Tiga Kepala Desa sebagai Tersangka Korupsi
Tiga kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Abdul Suyono, kepala desa Karangrowo; Sumarjiono, kepala desa Arumanis; dan Karjan, kepala desa Sukorukun. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, ketiga kepala desa tersebut merupakan orang dekat Bupati Pati Sudewo. Mereka juga menjadi bagian dari tim sukses pada Pilkada 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ketiga kades ini bersama-sama dengan bupati Sudewo diduga memeras para calon perangkat desa.
Kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim suksesnya merencanakan untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Asep menjelaskan, ada delapan anggota timses Sudewo yang ditunjuk menjadi sebuah tim yang disebut Tim 8. Anggota Tim 8 antara lain:
- Sisman (SIS) Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
- Sudiyono (SUD) Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
- Abdul Suyono (YON) Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Imam (IM) Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
- Yoyon (YY) Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
- Pramono (PRA) Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
- Agus (AG) Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
- Sumarjiono (JION) Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta.
Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken. Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK Mengaku Miris
KPK menilai kasus Sudewo memprihatinkan karena pihak yang diperas adalah calon perangkat desa. “Biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, provinsi, seperti itu ya. Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Tentunya ini sangat miris ya,” ujarnya. Bila ini dibiarkan, perangkat-perangkat desa yang mendapatkan jabatan dari hasil menyetor duit bakalan berpikir cara mengembalikan modal jabatannya.
Nilai hasil pemerasan untuk satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken, mencapai Rp 2,6 miliar. “Tadi disampaikan ada 21 kecamatan, jadi masih ada 20 kecamatan lagi,” kata Asep. Dia mengimbau agar perangkat desa lain memberikan informasi ke KPK. “Jangan takut, nanti perangkat desa ini adalah korban pemerasan,” kata Asep.
Sudewo Berdalih
Sudewo yang resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol mengomentari penetapannya sebagai tersangka. Dia merasa hanya sebagai korban dalam perkara tersebut. “Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” kata Sudewo saat digiring petugas ke dalam mobil tahanan.
Sudewo mengatakan, pengangkatan pengisian perangkat desa akan berlangsung pada Juli 2026 atau enam bulan mendatang. Pemilihan bulan Juli dilakukan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kabupaten Pati hanya mampu mengalokasikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yakni mulai September 2026.
Dia mengaku belum membahas pengisian jabatan perangkat desa itu. “Belum saya, belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapapun, kepada kepala desa,” ujarnya. “Seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), belum pernah membahasnya sama sekali,” tambah dia.
Terkait rumor adanya kepala desa yang melakukan praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa, Sudewo mengaku telah mengklarifikasi pihak yang bersangkutan dan memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Sebagai bentuk penegasan agar proses seleksi berjalan fair dan objektif tanpa celah permainan, ia menyebut telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, pada awal Desember 2025.
Dia mengatakan, hal ini untuk memastikan draf peraturan bupati disusun secara ketat dan tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan. Sudewo juga menjelaskan, salah satu upaya yang ditempuh adalah menerapkan seleksi berbasis sistem computer assisted test (CAT) serta melibatkan organisasi masyarakat, LSM, dan media dalam pengawasan proses seleksi.
“Karena apa? Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati baik eselon III maupun eselon II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” ucap dia.











