Pemantauan Penggunaan Gawai di Sekolah DKI Jakarta
Disdik DKI Jakarta mengambil langkah untuk membatasi penggunaan gawai selama jam belajar. Kebijakan ini mendapat dukungan dari orang tua siswa karena dinilai mampu mengembalikan fokus belajar. Kebijakan tersebut bersifat pengendalian, bukan pelarangan total, dengan peran orang tua dan sekolah sebagai kunci dalam pengawasan penggunaan gawai yang bijak.
Aturan baru ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa keberhasilan aturan ini tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga memerlukan keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam pengawasan penggunaan gawai di rumah.
Kenangan Orang Tua Saat Masa Sekolah
Nurmansyah Rito, salah satu orang tua siswa, mengenang masa sekolahnya dahulu saat teknologi belum mendominasi kehidupan pelajar. Tanpa ponsel, laptop, atau internet, para siswa tetap bisa belajar dengan baik hanya bermodalkan buku catatan dan penjelasan guru.
“Dulu kami fokus dengar guru, mencatat di buku. Tidak ada tuntutan harus punya gawai canggih. Justru dari situ kebiasaan belajar terbentuk,” kenang Nurmansyah.
Ia mendukung aturan pembatasan gawai di sekolah sebagai langkah tepat untuk mengembalikan fokus belajar anak di sekolah. Menurut Nurmansyah, pembatasan penggunaan ponsel diperlukan agar siswa tidak terdistraksi saat proses belajar mengajar berlangsung.
Peran Gawai dalam Kehidupan Sehari-hari
Meski mendukung aturan tersebut, Nurmansyah tidak menutup mata bahwa gawai kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anaknya yang saat ini duduk di bangku kelas II SMA. Ia menilai pelarangan total tidak realistis, mengingat ponsel juga berfungsi sebagai alat komunikasi antara orangtua dan anak.
“HP tetap dibutuhkan, terutama untuk komunikasi. Tapi kalau memang tidak dipakai untuk pembelajaran, sebaiknya dititipkan ke guru atau ketua kelas. Jadi ada aturan yang jelas,” katanya.
Nurmansyah juga menyoroti dampak lain dari penggunaan gawai yang berlebihan, khususnya dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, kemudahan mencari jawaban lewat gawai berpotensi membuat siswa malas berpikir dan enggan mengerjakan tugas secara mandiri.
Pembatasan Berlaku Saat Jam Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di seluruh satuan pendidikan. “Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan pemanfaatan teknologi di sekolah, melainkan mengembalikan fokus siswa pada proses belajar.
Peran Orang Tua Jadi Kunci
Nahdiana menyarankan orang tua membuat kesepakatan bersama anak terkait aturan penggunaan gawai di luar sekolah agar kebiasaan digital yang sehat dapat terbangun secara konsisten.
Mekanisme Penggunaan Gawai di Sekolah
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI mengatur sejumlah mekanisme teknis, antara lain gawai siswa harus dinonaktifkan atau diubah ke mode hening selama berada di lingkungan sekolah dan disimpan di tempat yang telah disediakan satuan pendidikan. Untuk menjaga komunikasi dengan orang tua, sekolah diminta menetapkan narahubung, seperti guru BK atau wali kelas, serta mengumpulkan data kontak darurat siswa.
Satuan pendidikan juga diminta menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif bagi mata pelajaran yang membutuhkan penggunaan teknologi. Selain itu, kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi aktif dengan orang tua dalam membimbing penggunaan gawai ke arah yang positif dan edukatif.
Smartphone Hingga Smartwatch Masuk Daftar
Berdasarkan surat edaran tersebut, pembatasan tidak hanya berlaku untuk telepon genggam. Seluruh perangkat digital yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar masuk dalam pengaturan. Jenis gawai yang dibatasi penggunaannya di lingkungan sekolah meliputi smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk gawai digital lainnya.
Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai tersebut wajib dinonaktifkan atau diubah ke mode hening, kemudian disimpan di tempat penyimpanan yang telah disediakan masing-masing sekolah.
Boleh Digunakan dalam Kondisi Tertentu
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mutlak dan masih memberikan ruang penggunaan gawai untuk kepentingan pembelajaran. “Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ucapnya.
Sekolah diminta menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif agar mata pelajaran berbasis teknologi tetap bisa berjalan tanpa mengganggu iklim belajar yang kondusif.
Sekolah Diminta Siapkan Narahubung Orang Tua
Untuk memastikan komunikasi antara orang tua dan siswa tetap terjaga selama jam sekolah, Disdik DKI mewajibkan satuan pendidikan menunjuk narahubung resmi. Narahubung tersebut dapat berasal dari guru BK, wali kelas, atau petugas sekolah lain, serta dilengkapi dengan data kontak darurat setiap murid. Langkah ini diambil agar pembatasan gawai tidak memutus akses komunikasi orang tua dengan anaknya.











