Membuka Wacana: Biaya Mahal Bukan Alasan untuk Mengurangi Hak Konstitusi Rakyat
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kian menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Berbagai media, baik elektronik, televisi, podcast maupun cetak, terus mengangkat isu ini sambil menantikan langkah politik yang akan diambil oleh DPR RI.
Masyarakat Indonesia, termasuk para politisi, intelektual, mahasiswa, dan masyarakat umum, terbagi dalam berbagai pandangan. Ada yang setuju agar kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati hingga Wali Kota dipilih oleh DPRD karena alasan biaya yang sangat tinggi. Namun, ada juga yang menolak dengan alasan bahwa ketentuan dalam UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis (Pasal 18 Ayat 4).
Catatan reflektif ini ingin membuka wacana tentang bagaimana biaya mahal tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan atau mengambil alih kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh masyarakat.
Penghematan Biaya Tanpa Mengurangi Nilai Demokrasi
Tawaran untuk menyederhanakan bahkan menghapus tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah yang secara substansi tidak memberikan dampak pada kemaslahatan masyarakat bisa menjadi solusi. Tanpa tahapan tertentu, pelaksanaan pemilihan Bupati/Wali Kota dan Gubernur tetap demokratis. Penghapusan tahapan yang tidak penting bisa menghemat biaya Pilkada langsung.
Beberapa tawaran solusi penghematan biaya pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana diatur Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 bisa kita diskusikan. Penghapusan tidak menghilangkan substansi Pilkada langsung itu sendiri.
Tahap Persiapan: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Tahapan ini membutuhkan anggaran besar. Di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam Pemilihan Tahun 2024 diperkirakan menelan anggaran Rp 1.007.298.260. Kerja teknis dalam tahapan ini mulai dari pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penguatan kapasitas sampai pendataan dari rumah ke rumah untuk pencocokan dan penelitian terhadap data hasil sinkronisasi KPU RI yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri.
KPU secara kelembagaan terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sejak tahun 2022. Tujuannya adalah untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara terus-menerus dan berkelanjutan.
Jika tahapan ini disepakati untuk dihapus maka akan ada penghematan anggaran untuk 514 kabupaten/Kota se-Indonesia sebesar kurang lebih Rp 514.000.000.000.
Tahap Penyelenggaraan: Pencalonan dan Pendaftaran Calon
Pada tahap ini calon harus mendapat persetujuan dari partai politik pengusung berupa Surat Keputusan (SK) pimpinan partai politik tingkat pusat. Untuk mendapatkan SK inilah pasangan calon harus menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk transportasi dan akomodasi selama berada di Jakarta.
Anggaran ini bisa ditiadakan apabila SK persetujuan tersebut hanya diteken pengurus partai di daerah sesuai tingkatan. Tahap berikut yang dapat dihilangkan yakni pemeriksaan kesehatan pasangan calon.
Sesuai ketentuan di PKPU tentang pencalonan, pemeriksaan kesehatan harus secara lengkap yang membutuhkan biaya per pasangan calon (paslon) paling kecil sekitar Rp 30 juta sampai Rp 50-an juta. Jika tahapan pemeriksaan kesehatan ditiadakan maka akan ada penghematan minimal Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar se-Indonesia.
Tahapan Kampanye
Sesuai ketentuan dalam pemilihan 2024 lalu, ada item kegiatan kampanye yang dibiayai penyelenggara yakni debat calon dan pemasangan iklan kampanye melalui alat peraga kampanye. Anggarannya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar setiap Kabupaten/Kota.
Jika fasilitasi kampanye ditiadakan maka akan ada penghematan Rp 500-an miliar sampai Rp 1 triliun untuk seluruh Indonesia.
Demikian pula audit laporan dana kampanye. Sampai sekarang tidak diketahui apa substansi yang dihasilkan dari audit dana kampanye karena yang terjadi apa yang dilaporkan dalam LDK berbeda dengan yang dilihat di lapangan namun hasil auditnya tidak bermasalah.
Penyederhanaan Tahapan Pemilihan
Tahapan pengadaan dan distribusi logistik serta pemungutan dan penghitungan suara sampai evaluasi untuk kedua lembaga baik KPU maupun Bawaslu dalam mengawasi lebih disederhanakan.
Jika ada penyederhanaan maupun menghapus beberapa tahapan yang secara subtansi tidak mengganggu nilai demokrasi maka akan ada penghematan yang signifikan berkisar Rp 15 sampai Rp 20-an triliun untuk pemilihan langsung Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Tulisan ini bisa dibaca sebagai bentuk keprihatinan atas perkembangan situasi dan dinamika politik saat ini terutama ketika isu pemilihan yang mahal dan maraknya politik uang dijadikan alasan agar hak konstitusi setiap warga negara ditarik menjadi kewenangan DPRD. Kita berharap wakil rakyat di gedung DPR RI dalam membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan mengedepankan kepentingan masyarakat dan penghargaan terhadap hak politik dan hak konstitusi setiap warga negara.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











