Penetapan Tersangka dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung di Gowa
Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan satu tersangka terkait kasus perambahan hutan lindung yang terjadi di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran besar karena dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengonfirmasi bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Iya benar satu orang ditetapkan tersangka,” katanya.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka tersebut. “Jadi besok itu jadwal pemanggilannya yang bersangkutan,” ujar Aldy Sulaiman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menyebut bahwa tersangka berinisial MY. Meskipun belum diungkapkan nama lengkap dan pekerjaan MY, ia disebut memiliki peran sebagai pengklaim lahan hutan lindung sebagai miliknya. “Iya benar satu orang ditetapkan tersangka yang mengklaim pemilik lahan sekaligus pengelolah,” tegas Bahtiar.
MY dijadwalkan dipanggil ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Jadwal panggilan menghadap besok (Senin),” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Tipiter telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Beberapa pihak yang diperiksa antara lain Kepala Desa Erelembang berinisial PS, Kepala Dusun Erelembang AT, anak pemilik koperasi pengelola hutan berinisial HT, serta pegawai Dinas Kehutanan berinisial MS. Selain itu, empat warga masing-masing berinisial IK, MK, SM, dan PK juga diperiksa. Dua saksi ahli juga turut hadir dalam proses pemeriksaan.
Proses Penyidikan dan Temuan Bukti
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya izin pengelolaan kawasan hutan seluas 3.000 hektar yang dikeluarkan oleh pihak kehutanan. Namun, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi pengelolaan getah pinus, bukan untuk kegiatan penebangan pohon.
Lokasi penebangan pohon di kawasan hutan di Tombolopao ini berbatasan dengan Bone, Maros, dan Sinjai. Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan satu unit alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk merambah kawasan hutan lindung. Alat berat tersebut ditemukan disembunyikan di tengah hutan Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
Operasi Gabungan dan Peninjauan Lokasi
Aparat gabungan menggerebek lokasi perambahan atau ilegal logging di kawasan hutan lindung di Dusun Malenteng pada Jumat (12/12/2025) pukul 03.00 Wita. Tim gabungan ini dipimpin langsung Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Peninjauan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan illegal logging dan pembukaan lahan besar-besaran di kawasan dataran tinggi tersebut. Lokasi perambahan berada sekira 96 kilometer dari Sungguminasa, ibu kota Kabupaten Gowa. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu 4 hingga 5 jam menggunakan mobil, melewati jalur pegunungan yang berliku.
Kecamatan Tombolo Pao sendiri merupakan salah satu wilayah dataran tinggi Gowa. Dari ruas jalanan menuju TKP, harus berjalan kaki sejauh 500 hingga 700 meter dengan kondisi medan yang terjal dan licin.
Reaksi Pemerintah dan Tindakan Lanjutan
Usai meninjau lokasi, Darmawangsyah Muin mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Kawasan hutan lindung terlihat gundul yang sebelumnya banyak ditumbuhi pohon. “Ini adalah kejahatan lingkungan. Kita melihat langsung pembukaan lahan puluhan hektar,” kata Darmawangsyah yang memakai kaos putih dan jaket hitam ini.
Ia menegaskan meski wilayah hutan lindung berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat Gowa. “Jika terjadi bencana, masyarakat Gowa terdampak. Karena itu kami datang bersama tim Polres Gowa, KPH dan seluruh jajaran untuk menyaksikan langsung kerusakan yang terjadi,” tegasnya.
Aldy Sulaiman menjelaskan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat. “Kami sudah memasang police line dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan, ditemukan jejak roda alat berat serta sebuah bukit yang terbelah. Hal ini mengindikasikan adanya aktivitas pengerjaan skala besar. “Kerusakan seperti ini tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok penyidik bersama KPH akan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas kerusakan,” tambahnya.
Ia menegaskan siapa pun pelaku perambahan hutan akan diproses sesuai hukum. “Siapa pun yang melakukan tindak pidana ilegal logging akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. Apalagi menurutnya, dampaknya bisa menyebabkan bencana seperti longsor dan banjir yang merugikan masyarakat Gowa.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











