Kondisi Gaji PPPK Paruh Waktu yang Berbeda-Beda
Di Jakarta, banyak honorer yang tersenyum saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, tidak sedikit dari mereka yang menangis setelah melihat besaran gajinya sebagai ASN PPPK paruh waktu.
Aturan mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, istilah “upah” digunakan untuk menggambarkan besaran penghasilan PPPK paruh waktu.
Menurut Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Frasa “paling sedikit” dalam aturan ini menunjukkan bahwa gaji PPPK paruh waktu bisa lebih besar dibandingkan honor yang diterima saat masih berstatus honorer.
Banyak pemda telah menyerahkan SK PPPK paruh waktu. Namun, hanya sedikit pemda yang memberikan gaji PPPK paruh waktu setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di daerahnya. Hal ini menyebabkan besaran gaji PPPK paruh waktu tidak sama antara daerah satu dengan daerah lainnya, bahkan terjadi ketimpangan yang mencolok.
Di DKI Jakarta, misalnya, PPPK paruh waktu digaji antara Rp5 hingga Rp12 jutaan. Sementara itu, di daerah lain, gaji yang diterima sangat minim. Ada yang dibayar Rp1 jutaan, Rp500 ribu, bahkan tidak sedikit menerima upah Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto menyatakan bahwa kondisi gaji yang diterima PPPK paruh waktu saat ini masih bervariasi. Dia heran karena pada satu instansi dan dalam satu jenis formasi saja, gaji yang diterima berbeda-beda.
“Saya mendapatkan pengaduan dari teman-teman tendik soal gaji PPPK paruh waktu. Mereka digaji Rp250 ribu, Rp300 ribu, dan paling tinggi Rp500 ribu,” ujarnya kepada media, Jumat (2/1/2026).
Menurut Herlambang, fakta tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama agar benar-benar tidak ada kesenjangan antara honorer satu dengan lainnya, baik dalam satu daerah maupun antar daerah. Ia menilai perlu adanya standar penggajian atau upah yang diberikan kepada PPPK paruh waktu, terlebih mereka bekerja seperti pegawai penuh waktu.
“Fantastis banget gajinya teman-teman PPPK paruh waktu di Jakarta. Gaji paruh waktu 5 jutaan rupiah kalau di daerah lain bisa buat bayar sepuluhan pegawai,” katanya.
Herlambang menyadari banyak pemda yang kesulitan menggaji PPPK paruh waktu, tetapi sebaiknya jangan terlalu rendah juga. Di sisi lain, jika menolak gaji kecil, akan dianggap kurang menerima. Lantas, diarahkan untuk sabar menunggu kebutuhan formasi PPPK penuh waktu yang akan diisi oleh PPPK paruh waktu.
Namun, menurut Herlambang, sambil menunggu regulasi pengangkatan menjadi penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu bisa beranjak naik. Penurunan status menjadi PPPK penuh waktu menjadi salah satu solusi agar mereka mendapatkan gaji yang layak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (1) menyebutkan bahwa pengadaan pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) dilakukan secara nasional dan tingkat instansi.
“Artinya, bisa saja tahun ini pemerintah pusat hanya membuka seleksi CPNS, tetapi perlu dibarengi juga dengan pemda melakukan rekrutmen setingkat instansi (PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (1) Butir B),” jelas Herlambang.
Hal tersebut, menurutnya, supaya sama-sama ada peluang formasi bagi fresh graduate untuk ikut seleksi CPNS dan ASN PPPK paruh waktu naik level menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, PPPK penuh waktu yang dahulu sempat down grade sesuai kondisi formasi di daerah menjadi upgrade sesuai tingkatan ijazahnya.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











