My WordPress Blog

Profil Akhmad Syakhroza, Mantan Irjen Kementerian ESDM Terlibat Korupsi PJUTS Rp108 Miliar

Kasus Korupsi PJUTS ESDM: Akhmad Syakhroza Jadi Tersangka

Akhmad Syakhroza, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017–2023, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun anggaran 2020. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp108,9 miliar. Dugaan penyimpangan dalam proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19,52 miliar.

Penyimpangan dalam Proses Pengadaan

Menurut penjelasan dari Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Akhmad Syakhroza selaku mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023
  • HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021
  • L yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Len Industri

Proyek pengadaan PJUTS diduga kuat sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dalam proses lelang, ditemukan adanya permufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri. Modus yang digunakan antara lain perubahan spesifikasi teknis, penggabungan paket pekerjaan, serta praktik post bidding yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan fakta bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74.

Penyidikan dan Tindakan Hukum

Penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah dimulai sejak 24 Januari 2023. Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi dan tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait, serta memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga milik para tersangka.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Profil Akhmad Syakhroza

Akhmad Syakhroza lahir di Bengkulu, 30 November 1963. Ia kini telah berumur 62 tahun. Ia lulus dari jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1987. Setelah itu, ia melanjutkan studi di State University, Ohio, Amerika Serikat, dan mendapatkan gelar Master bidang Accounting, Finance, and Information System pada 1991. Selanjutnya, ia meraih doktor bidang Organization Behavior and Management Accounting dari Faculty of Business and Public Management, Edith Cowan University, Perth, Australia pada 2001.

Akhmad Syakhroza aktif mengajar di Fakultas Ekonomi UI. Dirinya juga sempat menjadi auditor, konsultan hingga komite audit perusahaan swasta.

Karier di Kementerian ESDM

Akhmad Syakhroza kemudian dipercaya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, pada hari Rabu, 28 Maret 2018 silam. Sebelum menjabat sebagai Inspektur Jenderal, Akhmad Syakhroza adalah Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Tata Kelola dan Kelembagaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

Ia purna tugas pada 2023. Pada 2024, Akhmad Syakhroza diangkat menjadi Komisaris PT Pindad (Persero). PT Pindad adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang manufaktur peralatan pertahanan dan keamanan. Akhmad Syakhroza didapuk jadi Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-301/MBU/12/2024 dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri selaku Para Pemegang Saham PT Pindad Nomor: 010/KRUPS/LEN-PINDAD/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *