My WordPress Blog

Banyak Anak Bawa Motor, Kapolres Bangka Selatan Beri Peringatan Keras

Masalah Pelanggaran Lalu Lintas yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan kekhawatiran terhadap tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur sepanjang tahun 2025. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena sebagian besar kejadian terjadi akibat kelalaian orang tua yang membiarkan bahkan meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak-anaknya.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto menegaskan bahwa rasa sayang orang tua seharusnya tidak diwujudkan dengan cara yang membahayakan keselamatan anak. Membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor, kendaraan roda empat, hingga sepeda listrik di jalan raya berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Anak-anak pakai sepeda listrik juga kita ingatkan. Kita pasang spanduk terkait bahaya anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Jangan karena sayang kemudian memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anaknya,” ujar AKBP Agus Arif Wijayanto.

Diaku Kapolres masih banyak orang tua yang beranggapan bahwa membelikan atau meminjamkan sepeda motor merupakan bentuk kasih sayang. Padahal, anak-anak belum memiliki kematangan emosi dan kemampuan berpikir untuk membedakan mana yang berbahaya dan mana yang aman ketika berada di jalan raya. Kepolisian tidak melarang orang tua untuk menyayangi anak.

Namun mengingatkan agar kasih sayang tersebut diwujudkan secara bijak. Dengan tidak mengizinkan anak menggunakan kendaraan bermotor sebelum berusia 17 tahun ke atas, karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Ia bahkan menyampaikan peringatan keras agar orangtua tidak bersikap ceroboh dalam mengambil keputusan.

“Sayang kepada anak boleh, tetapi tidak boleh konyol,” tegas Kapolres.

Berdasarkan data Satlantas Polres Bangka Selatan, kategori usia kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas memang masih didominasi oleh pengendara berusia di atas 18 tahun. Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak di bawah umur juga sudah banyak yang mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat.

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, tercatat terdapat dua kasus pada usia di bawah 14 tahun, satu kasus pada usia 15 tahun, dan satu kasus pada usia 16 tahun. Meski jumlahnya tidak sebanyak kelompok usia dewasa, keterlibatan anak-anak dalam kecelakaan lalu lintas tetap menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Lebih mengkhawatirkan, pelanggaran lalu lintas justru didominasi oleh anak di bawah umur. Dari total pelanggaran yang tercatat sepanjang tahun 2025, sebanyak 57,73 persen dilakukan oleh pengendara di bawah usia 18 tahun. Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dewasa hanya mencapai 42,27 persen.

“Data ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan berlalu lintas pada anak-anak masih sangat rendah. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, tidak hanya bagi kepolisian, tetapi juga bagi orang tua dan lingkungan,” kata Agus Arif Wijayanto.

Secara rinci, jumlah pelanggar kendaraan bermotor roda dua di atas usia 18 tahun tercatat sebanyak 1.176 orang. Sementara itu, pelanggar berusia 18 tahun mencapai 705 orang, usia 17 tahun sebanyak 500 orang, usia 16 tahun sebanyak 405 orang, usia 15 tahun sebanyak 215 orang, dan usia 14 tahun sebanyak 200 orang.

Tak hanya sepeda motor, pelanggaran lalu lintas juga melibatkan anak-anak yang mengemudikan kendaraan roda empat. Untuk usia 15 tahun tercatat ada lima pelanggar, usia 16 tahun sebanyak tiga orang, usia 17 tahun mencapai 54 orang, usia 18 tahun sebanyak 64 orang, dan di atas 18 tahun sebanyak 399 orang. Dominasi pelanggaran masih berasal dari kendaraan bermotor roda dua. Sepanjang tahun 2025, pelanggaran lalu lintas didominasi oleh sepeda motor dengan persentase mencapai 95,30 persen.

Sementara kendaraan roda empat hanya menyumbang 0,47 persen, kendaraan roda enam sebesar 1,37 persen, dan pelanggaran terkait kendaraan pikap atau ban kendaraan mencapai 2,87 persen. Tingginya pelanggaran yang melibatkan anak-anak tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan orang tua serta kurangnya kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas sejak dini. Ia menilai bahwa edukasi keselamatan lalu lintas harus dimulai dari keluarga, sebelum anak terjun langsung ke jalan raya.

“Kita akan terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi, pemasangan spanduk imbauan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur,” ucapnya.


Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *