Penangkapan Terduga Pelaku Keempat dan Kelima dalam Kasus Pengeroyokan Nenek Elina
Polda Jawa Timur kembali menangkap dua terduga pelaku baru dalam kasus pengeroyokan dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina (80) di Surabaya. Dengan penangkapan ini, jumlah orang yang telah diamankan mencapai lima orang. Mereka diperiksa dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan.
Nenek Elina menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan masyarakat dan berharap para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap barang-barang serta dokumen pribadinya dikembalikan.
Penangkapan Terduga Pelaku Keempat dan Kelima
Dua orang terduga pelaku keempat dan kelima ditangkap oleh Anggota Tim Renakta Polda Jatim pada Rabu (31/12/2025) siang. Mereka diamankan dari tempat persembunyian di kawasan Surabaya Barat. Penangkapan dilakukan dengan bantuan personel tambahan dari Anggota Tim Jatanras Polda Jatim.
Kedua mobil yang membawa mereka tiba dalam waktu hampir bersamaan sekitar pukul 15.33 WIB. Terduga pelaku keempat, seorang pria dewasa dengan paras lebih muda, memakai kaus oblong dan bercelana biru muda. Saat digelandang oleh tiga petugas polisi, tangannya diborgol.
Sementara itu, terduga pelaku kelima, seorang pria paruh baya, memakai peci putih, masker putih, jaket baseball cokelat, kemeja biru muda, dan celana putih. Ia tidak diborgol dan berjalan perlahan didampingi dua penyidik polisi. Saat menunggu lift, ia didampingi istri dan anaknya.
Istri terduga pelaku kelima mengatakan bahwa dirinya kaget dengan adanya penangkapan. “Kaget aku pak,” ujarnya saat berada di ruangan lift sebelum pintunya tertutup.
Kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik dari Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang milik korban Nenek Elina.
Perkembangan Kasus Nenek Elina
Penangkapan terhadap dua terduga pelaku baru menandai jumlah pelaku yang diamankan atas kasus Nenek Elina mencapai lima orang. Mereka adalah:
- Pelaku pertama: Samuel
- Pelaku kedua: M Yasin
- Pelaku ketiga: S alias Klowor
- Pelaku keempat: Tidak disebutkan nama
- Pelaku kelima: Tidak disebutkan nama
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa penyidik masih terus bekerja untuk mengembangkan kasus ini. Ia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ditangkap dalam waktu dekat.
Komentar Nenek Elina
Nenek Elina menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh kerabat, tim penasehat hukum, dan warga Surabaya yang tetap mendukungnya. Ia berharap para pelaku yang sudah ditangkap dapat segera dihukum sesuai perundang-undangan yang ada. Ia juga berharap pihak penyidik Kepolisian dapat membantu menemukan barang pribadi, dokumen, gadget milik dirinya serta kerabatnya yang hilang karena peristiwa tersebut.
Klarifikasi Samuel
Samuel Ardi Kristanto (44) yang disebut-sebut sebagai biang keladi viralnya video amatir oknum anggota ormas mengusir paksa Nenek Elina akhirnya angkat bicara. Ia menyampaikan klarifikasi dalam sesi wawancara bersama pengacara M Sholeh.
Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari Elisa sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut sampai memperoleh tempat tinggal baru. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.
Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. Namun, ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Agustus 2025. Ia sempat berkomunikasi dengan pihak pengurus RT setempat, dengan membawa semua berkas bukti keabsahan kepemilikan rumah.
Namun, pengurus RT setempat meminta agar dirinya menyelesaikan urusan dengan beberapa pihak yang masih tinggal di dalam rumah tersebut. Samuel berusaha menjalankan anjuran dari pengurus RT untuk menyelesaikan permasalahan secara internal antara pihaknya dengan para penghuni rumah tersebut.
Samuel mengaku tidak mengetahui sosok Nenek Elina sebagai penghuni rumah tersebut sejak awal. Ia menegaskan bahwa pihak penghuni rumah tersebut tidak dapat menunjukkan bukti legalitas kepemilikan rumah tersebut. Bahkan, saat ia berusaha menunggu dan menanti pembuktian surat tersebut, mereka tetap tidak dapat menunjukkannya.
Alasan Kosongkan Rumah Tanpa Lewat Pengadilan
Samuel mengakui bahwa langkah yang ditempuhnya ini terbilang salah. Kendati begitu, ia ingin menegaskan, pihaknya tetap berusaha melakukan proses ini secara humanis dan mengedepankan komunikasi. Ia membantah jika selama proses ini terdapat aksi kekerasan yang berlebihan hingga membuat pihak penghuni termasuk Nenek Elina terluka.
Klarifikasi Pengacara Terlapor
Pengacara Terlapor Samuel (SM) Ra Syafi’ mengungkapkan bahwa SM telah menguasakan penanganan perkara soal sengketa kepemilikan rumah ini kepada dirinya sejak pertengahan tahun ini. Ia dikenalkan oleh teman dekat atau staf SM berinisial YS.
Kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah-tanah adat atau lazim disebut Surat Petok D yang diperoleh dari pihak kelurahan setempat. Selain itu, SM juga memiliki Surat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah alas bangunan tersebut.
Ra Syafi’ menegaskan bahwa dirinya tidak diajak berkoordinasi perihal upaya pengusiran dan perobohan tersebut. Ia hanya sebatas diajak berembuk perkara pembahasan hukum kepemilikan tanah tersebut.
Namun, mengenai adanya upaya hukum yang menyeret nama kliennya, Ra Syafi’ menegaskan bahwa dirinya sudah berkomunikasi kembali dengan kliennya beberapa waktu lalu. Hasilnya, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang berjalan.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











