My WordPress Blog

Bareskrim Siap Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan

Penyidikan Kasus Kayu Gelondongan di Sumatra

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kayu gelondongan yang terkait dengan bencana di wilayah Sumatra. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penyidikan menjerat dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan proses gelar perkara masih berlangsung dan melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia meminta semua pihak menunggu hasil resmi dari gelar tersebut.

Gelar perkara dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana lain berupa pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS di sekitar DAS Garoga dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pendalaman Dugaan Pencucian Uang

Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus temuan kayu gelondongan saat banjir bandang di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Pendalaman itu dilakukan lewat koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, penyidik telah menindaklanjuti arahan pimpinan dan Jaksa Agung dengan melibatkan jaksa peneliti sejak awal penanganan perkara. Langkah tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan mempermudah proses penuntutan.

Koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dilakukan dengan titik berat penanganan perkara di Tapanuli Selatan. Irhamni menegaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh karena perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa, termasuk penerapan pasal tegas seperti TPPU dan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Temuan Gergaji Kayu

Gelondongan kayu yang berserakan di area banjir bandang Sumatera kembali memunculkan arah baru dalam penyelidikan penyebab parahnya bencana tersebut. Kayu gelondongan terlihat di lokasi banjir di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga Kota Sibolga.

Warga setempat sempat merekam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video itu terlihat gelondongan kayu terbawa arus banjir di Jembatan Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Dari pemeriksaan awal di lapangan, sejumlah batang kayu ditemukan memiliki bekas potongan chainsaw atau gergaji mesin. Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas pemotongan sebelum kayu-kayu itu terseret arus.

Para petugas yang memeriksa di lokasi menilai jejak potongan itu dapat membantu memetakan alur pergerakan gelondongan kayu, dari hulu hingga titik bencana. Saat ini tim gabungan masih mengumpulkan sampel kayu, mengidentifikasi jenisnya, dan membandingkan pola potongan dengan alat yang diduga digunakan.

Temuan chainsaw itu dipandang sebagai pintu masuk untuk menelusuri lokasi asal pohon sekaligus pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam aktivitas pemotongan kayu sebelum banjir terjadi.

Koordinasi Tim Gabungan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi awal terhadap kayu-kayu tersebut. “Jadi yang jelas dari temuan tim di lapangan ada berbagai jenis kayu kita dapati ada beberapa terdapat bekas potongan dari chainsaw, itu yang akan kita dalami,” ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4/12/2025.

Polri bersama Kementerian Kehutanan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan bergerak bersama untuk mengusut gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang. Tim disebut bergerak dari hulu ke hilir untuk menelusuri asal-usul kayu tersebut.

Kapolri menambahkan dugaan pelanggaran terkait banjir bandang di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh masih terus didalami. “Tentunya kami menyambut baik dan akan melakukan kerja sama dengan Menhut dan tim untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait dengan temuan-temuan kayu, yang diduga juga ini berdampak terhadap kerusakan dan terjadinya beberapa jembatan, beberapa rumah, dan juga korban jiwa,” tuturnya.

Rehabilitasi Hutan dan Identifikasi Kayu

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan hutan-hutan yang gundul nantinya akan direhabilitasi dan direkonstruksi. Wilayah yang terdampak bencana serta area hutan terbuka telah diidentifikasi melalui drone dan sistem identifikasi kayu otomatis AIKO. Sampel-sampel kayu masih diteliti hingga kini.

Raja Juli menyampaikan belum ada perusahaan yang masuk tahap pemeriksaan, tetapi sejumlah subjek hukum yang mungkin terlibat sudah teridentifikasi. “Ya sekali lagi perusahaan-perusahaan belum pada tahap pemeriksaan tapi identifikasi subjek-subjek hukum yang mungkin terlibat sudah dilakukan,” ucapnya.

Tim gabungan yang dibentuk Polri dan Kementerian Kehutanan juga turun ke Daerah Aliran Sungai Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Menteri Raja Juli menjelaskan polisi telah mendatangi dua daerah yakni Garuga dan Aek Ngadol yang berada dalam satu aliran sungai. “Dari kepolisian sudah turun ke dua daerah Garuga dan Aek Ngadol, dua DAS yang ada di Batang Toru,” ujarnya usai bertemu Kapolri.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim sudah mengantongi data mengenai asal tumpukan kayu gelondongan tersebut. Menurut Raja Juli, penyebab gelondongan kayu hanyut masih ditelusuri secara mendalam. Ia mengaku belum dapat menyimpulkan apakah kayu-kayu itu berasal dari praktik ilegal logging.




Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *