Vonis Hukuman untuk 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada 17 terdakwa yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan satuannya di Kabupaten Nagekeo, NTT, dan berujung pada kematian korban.
Dalam sidang yang digelar Rabu (31/12/2025) pagi, hakim menetapkan hukuman penjara bagi 17 terdakwa. Rinciannya adalah 15 orang divonis enam tahun penjara, sedangkan dua orang lainnya menerima hukuman sembilan tahun. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dipecat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Berikut daftar 15 terdakwa yang divonis enam tahun penjara:
* Thomas Desembris Awi
Andre Mahoklory
Ponciatus Allan Dadi
Abner Yeterson Nubatonis
Rivaldo De Alexando Kase
Imanuel Nimrot Laubora
Dervinti Arjuna Putra Bessie
Rofinus Sale
Emanuel Joko Huki
Ariyanto Asa
Jamal Bantal
Yohanes Viani Ili
Mario Paskalis Gomang
Firdaus
Yulianus Rivaldy Ola Baga
Sementara itu, dua terdakwa yang divonis sembilan tahun penjara adalah:
* Letda Inf Made Juni Arta Dana
* Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, STr (Han)
Hakim menilai 17 terdakwa tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 131 ayat 1 jo ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer dalam sidang sebelumnya.
Selain hukuman penjara, 17 terdakwa juga diwajibkan membayar biaya restitusi sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 544 juta, atau sekitar Rp 32 juta per terdakwa. Mereka juga dibebankan biaya perkara. Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno mengimbau para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing.
Tangis Ibunda Mendiang Prada Lucky Namo Memecahkan Keheningan
Mendengar vonis hukuman yang diberikan, tangis ibunda mendiang Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, memecahkan keheningan ruang sidang. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada majelis hakim, Oditur Militer, serta seluruh pihak yang telah membantu proses hukum.
“Terima kasih, bapa hakim. Terima kasih yang mulia, bapa hakim. Tuhan memberkati,” ujar Sepriana di barisan terdepan kursi pengunjung. Ucapan itu diulanginya berkali-kali, tidak hanya kepada majelis hakim tetapi juga kepada Oditur Militer yang menuntut para terdakwa sesuai perbuatannya.
Bagi seorang ibu yang kehilangan anak, vonis hari itu menjadi secercah keadilan yang lama dinanti. Kaos putih bertuliskan Justice for Lucky melekat di tubuhnya. Sepriana menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah mengawal proses hukum sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan.
Dukungan publik dinilai menjadi penguat bagi keluarga selama mencari keadilan. “Untuk semua media dan seluruh masyarakat Kota Kupang serta masyarakat Indonesia yang mengikuti sidang ini, baik secara langsung maupun daring, kami sekeluarga mengucapkan terima kasih,” ujarnya dengan suara bergetar.
Keluarga Merasa Puas dengan Putusan
Sepriana menyebut, keluarga merasa puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut mencerminkan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan keluarga korban atas hilangnya nyawa Prada Lucky.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tiga hakim yang mulia, Oditur Militer, Pengadilan Militer Kupang, serta pimpinan institusi TNI yang telah memberikan keadilan bagi anak kami. Tuntutan Oditur Militer juga telah didengar oleh hakim dan itu adalah isi hati kami sebagai keluarga,” katanya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan atas putusan tersebut. Sepriana menegaskan, keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk proses pemecatan para terpidana dari dinas militer.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus, Sang Pemilik Hidup, karena telah memberikan keadilan yang sebesar-besarnya bagi almarhum Lucky. Kami tidak bisa membalas semua kebaikan ini selain dengan doa,” ujarnya.
Proses Persidangan dan Tuntutan Oditur Militer
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, anggota Yonif TP 834/WM Aeramo, yang terjadi di lingkungan satuannya di Kabupaten Nagekeo, NTT. Prada Lucky diduga mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai oleh sejumlah seniornya, yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut memicu perhatian publik luas karena melibatkan puluhan prajurit aktif dan berujung pada proses hukum di Pengadilan Militer. Proses persidangan mengungkap rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan secara sistematis, hingga akhirnya berujung pada vonis penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menuntut 19 terdakwa dengan pidana enam tahun penjara, dua terdakwa sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa 12 tahun penjara, serta pemecatan dari dinas militer. Seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi dengan nilai lebih dari Rp 500 juta.
Bagi Sepriana, putusan hari itu bukan sekadar angka tahun penjara. Ia adalah pengakuan negara atas nyawa anaknya yang hilang, dan penanda bahwa jeritan seorang ibu akhirnya didengar di ruang keadilan.











