My WordPress Blog

17 Tersangka Kasus Prada Lucky Dihukum 9 dan 6 Tahun Penjara serta Dipecat

Putusan Pengadilan Militer atas Kasus Kematian Prada Lucky Namo



Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan putusan terhadap 17 orang terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo. Dalam putusan tersebut, para terdakwa diberi hukuman penjara dengan durasi berbeda dan dipecat dari dinas militer.

Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memukul seorang bawahan dan menyebabkan kematian secara bersama-sama. Putusan ini dibacakan di ruang sidang dan menjadi bagian dari agenda pembacaan putusan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Berikut adalah rincian vonis terhadap masing-masing terdakwa:

  • Terdakwa 1 sampai 7, serta terdakwa 9 hingga 15 dan 17 (berpangkat Bintara dan Tamtama) diberi hukuman pokok penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan sementara. Mereka juga dipecat dari dinas militer.
  • Terdakwa 8 dan 16 (berpangkat Perwira) diberi hukuman pokok penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta dipecat dari dinas militer.

Dua perwira yang divonis 9 tahun penjara adalah Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han). Keduanya merupakan komandan peleton (danton).

Biaya Restitusi untuk Keluarga Korban

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo sebesar Rp 32.036.768. Jika tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Oditur Militer akan memerintahkan para terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari setelah berita tersebut diterima. Apabila dalam waktu yang ditetapkan tidak dilaksanakan, maka Oditur Militer akan menyita harta kekayaan para terdakwa untuk memenuhi restitusi. Jika harta kekayaan para terdakwa tidak mencukupi, maka mereka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas amar putusan tersebut. Setelah berembuk, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pihak Oditur Militer juga menyatakan hal yang sama. Tenggang waktu pikir-pikir selama 14 hari disediakan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Kesesuaian dengan Tuntutan Oditur Militer

Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer yang dibacakan pada sidang sebelumnya, 10 Desember 2025. Majelis hakim sependapat dengan pihak Oditur militer yang merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan. Fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan terdakwa, saksi, ahli, dan bukti petunjuk, menunjukkan adanya tindak pidana dan telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto, didampingi dua anggota lainnya, yaitu Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto. Penasihat hukum terdakwa adalah Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun. Sementara itu, Oditur Militer terdiri dari Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Rincian Perkara dan Pelibatan Terdakwa

Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa. Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan majelis hakim atas Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 juga dijadwalkan hari ini.

Latar Belakang Kasus

Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo NTT dengan dalil pembinaan. Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga mengembuskan napas terakhir pada 6 Agustus 2025. Pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *