
Penangkapan Tersangka Kunci dalam Kasus Narkoba di DWP 2025
Sebuah perkembangan penting terjadi dalam penyelidikan kasus peredaran narkotika yang menargetkan acara besar Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Seorang tersangka kunci yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri, sehingga menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Tersangka tersebut diketahui merupakan bagian dari sindikat yang memiliki koneksi internasional dalam memasok barang haram ke Indonesia. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa pelarian tersebut telah menyerahkan diri. Identitas tersangka terkonfirmasi sebagai Tigran Denre Sonda atau TDS. Yang bersangkutan diketahui memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat dengan tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan, yakni sebagai suami dari tersangka DF (Donna Fabiola).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan kronologi penyerahan diri tersebut secara rinci. “Pada tanggal 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya.
Jaringan Internasional dan Modus Operandi
Setelah penyerahan diri tersebut, penyidik segera melakukan pendalaman kasus. Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa jalur pasokan narkotika jenis kokaina yang dikuasai Tigran berasal dari negara tetangga. Tigran mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang Warga Negara (WN) Malaysia bernama Mujahid. Hubungan keduanya bermula dari lingkup pekerjaan profesional sebelum akhirnya merambah ke dunia kriminal.
“Tigran mengenal Mujahid sejak 2023 akhir. Mereka kenal waktu sama-sama bekerja sebagai broker,” jelas Eko. Dalam perjalanannya, Mujahid tidak langsung menyuplai barang, melainkan memperkenalkan Tigran kepada pihak ketiga berinisial J. Melalui perantara inilah transaksi terjadi secara rutin. “Semenjak perkenalan tersebut, Tigran dan J intens melakukan jual beli kokaina selama kurang lebih 1 tahun,” tambahnya.
Namun, dinamika jaringan ini berubah ketika J memutus kontak sekitar tahun 2024. Hal ini memaksa Tigran untuk kembali menjalin komunikasi langsung dengan Mujahid demi mendapatkan pasokan kokaina. Metode transaksi yang mereka gunakan tergolong konvensional namun berisiko tinggi, yakni dengan pembayaran tunai di Malaysia.
Peran Tigran dalam Jaringan Narkoba
Tigran sendiri diketahui bukan sekadar pengedar, melainkan juga pengguna aktif sejak tahun 2022. Untuk konsumsi pribadi, ia biasanya membeli hingga 10 paket atau setara 10 gram. Harga yang dipatok untuk barang haram tersebut berkisar antara 600 hingga 800 ringgit per gram, atau jika dikonversi sekitar Rp2,2 juta hingga Rp3 juta (dengan kurs 1 ringgit = Rp3.800).
Modus operandi penyelundupan yang dilakukan Tigran cukup nekat. Ia membawa barang tersebut secara fisik melintasi perbatasan negara dengan memanfaatkan bagasi pesawat. “Tigran membawa langsung kokaina dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokaina ke dalam koper dengan diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper. Lalu, koper dimasukkan ke bagasi pesawat untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan,” terang Eko mengenai taktik pelaku.
Penyidikan juga mengungkap fakta bahwa Mujahid merupakan pemasok “toko serba ada” bagi sindikat ini. Berdasarkan keterangan Tigran, Mujahid diketahui memiliki akses ke berbagai jenis narkotika lain, termasuk ekstasi, MDMA, dan ketamine.
Pengungkapan Sindikat DWP Bali
Penyerahan diri Tigran menjadi kepingan penting dalam pembongkaran jaringan narkoba yang menyasar festival DWP 2025 di Bali pada 12-14 Desember 2025 lalu. Sebelumnya, pihak kepolisian telah berhasil memetakan dan menindak enam sindikat berbeda menjelang gelaran tersebut.
Sindikat tempat Tigran bernaung terdiri dari struktur yang cukup rapi dengan pembagian peran yang spesifik. Selain Tigran dan satu DPO lain berinisial P (penyedia ekstasi dan ganja), polisi telah mengamankan lima tersangka lainnya. Mereka adalah:
- DF (Donna Fabiola): Berperan sebagai pengedar kokaina dan MDMA.
- EA (Emir Aulija): Berperan sebagai penyedia MDMA.
- AJR (Andrie Juned Rizky): Bertugas sebagai penyedia kokaina dan MDMA.
- MGB (Muslim Gerhanto Bunsu): Pengedar dengan portofolio barang terluas yakni MDMA, ekstasi, ganja, dan kokaina.
- MS: Anggota komplotan sindikat.
Jaringan ini menggunakan sistem rantai suplai berjenjang dan metode transaksi Cash on Delivery (COD) untuk mendistribusikan barang, dengan fokus utama para pengunjung acara DWP.
Atas perbuatannya, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) undang-undang yang sama. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan terkait lainnya yang mungkin masih beroperasi.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











