My WordPress Blog

Harga emas Antam hari ini di Cirebon dan Kuningan anjlok tajam

Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Penurunan

Harga emas Antam hari ini, Jumat (19/12/2025), kembali menunjukkan tren negatif. Harga emas mengalami penurunan setelah sebelumnya sempat mencapai level tertinggi dalam sejarah. Untuk harga emas Antam 24 karat, turun sebesar Rp 4.000 per gram menjadi Rp 2.483.000 per gram. Sebelumnya, harga emas mencapai level tertinggi di Rp 2.487.000 per gram.

Pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir berada dalam rentang Rp 2.453.000 hingga Rp 2.487.000 per gram. Sementara itu, dalam sebulan terakhir, harga emas Antam berfluktuasi antara Rp 2.340.000 hingga Rp 2.487.000 per gram.

Selain harga jual, harga buyback juga mengalami penurunan. Harga buyback emas Antam hari ini turun sebesar Rp 4.000 per gram menjadi Rp 2.342.000 per gram. Harga buyback ini merupakan acuan bagi masyarakat atau investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam. Namun, nilai tersebut belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, harga emas hari ini untuk ukuran terkecil yaitu 0,5 gram berada di angka Rp 1.291.500. Untuk ukuran 10 gram, harga emas dijual dengan harga Rp 24.325.000. Sedangkan untuk ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram (1 kg), dibanderol dengan harga Rp 2.423.600.000.

Berikut rincian harga terbaru emas Antam pada 19 Desember 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.291.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.483.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.906.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.334.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.190.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 24.325.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 60.687.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 121.295.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 242.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 606.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.211.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.423.600.000

Kebijakan Pajak Terkait Transaksi Emas

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

Penyedia Emas Batangan di Pegadaian

Selain Antam, Pegadaian juga menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas

Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Fluktuasi harga emas ini terjadi di tengah dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan nilai tukar rupiah, harga emas dunia, dan sentimen investor terhadap risiko ekonomi global.

Antam menjual emas dengan berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *