My WordPress Blog

Selain Dipecat, AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Wanita di Hotel

Penetapan AKBP Basuki sebagai Tersangka atas Kematian Dosen Untag Semarang

Pihak kepolisian Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi. Peristiwa ini terjadi setelah korban ditemukan tewas tanpa busana di kamar hotel yang sama dengan AKBP Basuki.

Kejadian yang Menggegerkan

Dosen wanita tersebut ditemukan meninggal dunia pada Senin pagi, 17 November 2025, saat menginap bersama AKBP Basuki di kamar sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang. Saat jasad korban ditemukan, AKBP Basuki diketahui sedang berada di kamar yang sama dengan korban. Peristiwa ini memicu perhatian publik dan menyebabkan proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan status AKBP Basuki sebagai tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Ia diduga lalai dalam memberikan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 306 dan 304 KUHP terkait kelalaian dalam memberikan bantuan kepada seseorang.

Proses Hukum yang Berjalan

Artanto menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Meskipun telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik. “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

Hasil otopsi jenazah Levi sebenarnya sudah rampung dan diterima oleh penyidik. Namun, hasil tersebut belum diumumkan karena masih digunakan dalam proses penyidikan. “Jadi pada prinsipnya hasil otopsi itu sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama,” kata Artanto, Selasa (16/12/2025).

Banding atas Putusan Sidang Etik

Sebelumnya, AKBP Basuki resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian. Ia dipecat selepas sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025). AKBP Basuki menjalani sidang tersebut selepas terlibat hubungan asmara dengan Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang, Senin (17/11/2025).

“Saya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng,” ujar Artanto kepada Tribun, Sabtu (20/12/2025). Selepas menerima banding tersebut, langkah selanjutnya adalah membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri.

Sanksi yang Diberikan

Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Putusan itu diambil setelah komisi sidang memeriksa 7 orang saksi. AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri. Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.


Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *