Penemuan Bayi Perempuan di Tempat Sampah Mengungkap Kasus Persetubuhan Anak
Kasus pembuangan bayi perempuan yang sempat menggegerkan warga Perumahan Puri Baru Permai, Kecamatan Pati, akhirnya terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati melakukan penyelidikan mendalam. Dari pengungkapan ini, polisi tidak hanya mengetahui identitas ibu bayi yang masih berstatus anak di bawah umur, tetapi juga menangkap seorang pria dewasa dengan inisial NA (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Pati, Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini dimulai dari penemuan bayi perempuan di tempat sampah Perumahan Puri Baru Permai pada Senin (8/12/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku adalah seorang pelajar kelas 10 di salah satu sekolah negeri dengan inisial F (16), yang merupakan ibu dari bayi tersebut.
F tinggal di wilayah Kecamatan Pati dan saat kejadian masih duduk di kelas 9 SMP. AKBP Petrus menjelaskan bahwa persetubuhan antara F dan NA terjadi sebanyak empat kali dalam kurun waktu akhir Februari 2025 hingga awal Maret 2025 di dalam sebuah kamar kos milik pelaku NA. NA, yang bekerja serabutan, menggunakan modus bujuk rayu untuk menyetubuhi korban.
Namun, sikap pelaku berubah drastis ketika korban memberitahukan kehamilannya. Setelah F melakukan tes kehamilan secara mandiri dan hasilnya positif, NA justru memutus komunikasi dengan cara mengganti nomor HP, sehingga F tidak bisa berkomunikasi atau bertemu lagi.
Akibat ditinggal tanpa tanggung jawab dan ketakutan diketahui orang tuanya, F nekat melahirkan sendiri di kamarnya tanpa bantuan medis dan membuang bayinya sesaat setelah lahir. Orang tua F yang tinggal serumah tidak mengetahui kehamilan putrinya. Justru tetangganya yang sempat curiga melihat kondisi fisik F yang tampak lemas dan pucat.
Pendekatan Hukum dan Perlindungan bagi Anak
Terkait posisi hukum F yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum karena membuang bayinya, pihak kepolisian menerapkan pendekatan khusus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. AKBP Petrus menjelaskan bahwa pihaknya melibatkan Bapas dan Dinas Sosial untuk melakukan pertimbangan terbaik, terutama memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Ia menambahkan bahwa tindakan F dipicu oleh faktor psikologis berat, seperti ketakutan luar biasa dan potensi depresi pascamelahirkan. Sementara itu, pelaku NA yang sempat melarikan diri ke Pekalongan kini telah ditahan. AKBP Petrus menegaskan bahwa alasan ‘suka sama suka’ tidak dapat membebaskan pelaku dari jerat hukum karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 79D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Perawatan dan Masa Depan Bayi Perempuan
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus kepada F. Mengingat status F yang masih di bawah umur, ia diposisikan tidak hanya sebagai pelaku pembuangan bayi, melainkan juga sebagai korban persetubuhan anak.
Pendampingan tersebut akan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Terkait kondisi bayi perempuan yang ditemukan, Aviani menjelaskan bahwa saat ini bayi tersebut masih menjalani perawatan di RS Mitra Bangsa Pati. Saat ditemukan pada 8 Desember 2025, bayi tersebut memiliki berat 2.355 gram dengan panjang 47 cm dan tali pusar yang masih terhubung dengan ari-ari.
Setelah delapan hari perawatan, kondisi bayi dilaporkan terus membaik. “Kondisi bayi saat ini makin membaik, menangisnya kuat, geraknya juga aktif. Berat badan saat ini alhamdulillah sudah naik menjadi 2.440 gram,” jelas Aviani. Ia juga menambahkan detail bahwa bayi tersebut bergolongan darah AB dan meminum susu dengan kuat, mencapai 480 mililiter per hari.
Prospek Pengasuhan dan Adopsi
Mengenai masa depan pengasuhan bayi, Aviani menekankan bahwa prioritas utama hak asuh tetap berada pada keluarga kandung. Pihak Dinsos dijadwalkan mempertemukan bayi dengan keluarganya untuk memastikan kesanggupan mereka dalam merawat. “Jika dirawat sama keluarganya sendiri, ya pasti akan kami serahkan ke keluarga sendiri, dirawat oleh keluarga. Jadi tidak ada lagi proses adopsi,” tegasnya.
Namun, jika keluarga kandung keberatan atau menyerahkan bayi tersebut kepada negara, maka proses adopsi akan dibuka. Aviani mengungkapkan tingginya minat masyarakat yang ingin mengadopsi bayi tersebut. “Sampai siang ini, sudah tercatat sekitar 55 Calon Orang Tua Asuh (Cota) yang ingin mengadopsi si bayi,” ungkap Aviani.
Jika nantinya jalur adopsi dibuka, Dinsos P3AKB akan melakukan proses seleksi yang ketat terhadap 55 pendaftar tersebut untuk menemukan orang tua asuh terbaik bagi sang bayi.
Peran Bapas dalam Proses Hukum
Sri Marthaningtyas, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, menjelaskan peran penting lembaganya dalam mendampingi F yang berstatus sebagai “Anak Berkonflik dengan Hukum” (ABH) sekaligus korban. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Bapas wajib mendampingi F mulai dari tahap penyidikan hingga proses peradilan.
Namun, terhadap F, proses hukum dilakukan dalam mekanisme diversi. “Proses diversi ini adalah proses penyelesaian secara pidana juga, namun di luar proses peradilan,” jelas Sri Marthaningtyas. Diversi diupayakan karena pasal yang dikenakan terhadap F, yakni Pasal 76B juncto Pasal 77B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara.
Tujuan utama diversi adalah mencari solusi terbaik demi masa depan F yang masih berstatus pelajar. “Rekomendasi yang terbaik untuk si anak ini seperti apa? Karena dalam hal ini dia masih sekolah, statusnya masih pelajar, dan juga ingin masa depannya ini tetap terjaga,” ungkap Martha. Proses ini akan melibatkan kepolisian, pekerja sosial (Peksos), Bapas, keluarga, dan F sendiri.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











