Pergerakan Harga Emas Antam di Akhir Pekan
Harga emas Antam menunjukkan tren kenaikan yang signifikan sepanjang pekan ini, meskipun sempat mengalami koreksi tipis di awal perdagangan. Hal ini menarik perhatian masyarakat, terutama bagi para investor dan pembeli emas batangan. Namun, bagaimana dengan harga emas di Jogjakarta dan Surakarta? Berikut rincian pergerakan harga emas Antam selama seminggu terakhir.
Pada hari Senin (8/12), harga emas Antam tercatat berada di level Rp 2.409.000 per gram. Memasuki hari Selasa (9/12), harga emas Antam turun tipis sebesar Rp 6.000 menjadi Rp 2.403.000 per gram. Namun, penurunan tersebut tidak berlangsung lama. Pada Rabu (10/12), harga emas kembali menguat dengan kenaikan sebesar Rp 13.000 hingga menyentuh angka Rp 2.426.000 per gram.
Penguatan berlanjut pada Kamis (11/12) dengan kenaikan sebesar Rp 5.000, sehingga harga emas Antam berada di level Rp 2.431.000 per gram. Kenaikan paling tajam terjadi pada Jumat (12/12), ketika harga emas melonjak sebesar Rp 22.000 menjadi Rp 2.453.000 per gram. Menutup perdagangan pekan ini, harga emas Antam kembali mencatatkan kenaikan. Pada Sabtu (13/12), harga emas naik sebesar Rp 9.000 per gram dan menembus level Rp 2.462.000 per gram, sekaligus menjadi harga tertinggi sepanjang pekan.
Secara keseluruhan, dalam sepekan terakhir harga emas Antam bergerak di kisaran Rp 2.403.000 hingga Rp 2.462.000 per gram. Sementara itu, dalam rentang satu bulan terakhir, pergerakan harga emas Antam tercatat berada di kisaran Rp 2.322.000 hingga Rp 2.462.000 per gram.
Untuk diketahui, harga emas Antam sempat mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah pada Rp 2.487.000 per gram pada 21 Oktober 2025. Di sisi lain, harga buyback juga ikut naik sebesar Rp 9.000 per gram menjadi Rp 2.322.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut. Harga buyback ini merupakan acuan bagi masyarakat atau investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, dan nilainya belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Fluktuasi harga emas ini terjadi di tengah dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan nilai tukar rupiah, harga emas dunia, dan sentimen investor terhadap risiko ekonomi global.
Aturan Pajak Terkait Penjualan Emas Batangan
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Daftar Harga Emas Batangan Terbaru
Berikut rincian harga terbaru emas batangan di hari ini, 13 Desember 2025:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.281.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.462.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.864.000
- Harga emas 3 gram: Rp 7.271.000
- Harga emas 5 gram: Rp 12.085.000
- Harga emas 10 gram: Rp 24.115.000
- Harga emas 25 gram: Rp 60.162.000
- Harga emas 50 gram: Rp 120.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp 240.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp 600.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.201.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.402.600.000
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Harga Emas Antam
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam. Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).











