
Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap penyebab utama kebakaran yang terjadi di gedung PT Terra Drone Indonesia, yang berada di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Kebakaran tersebut menewaskan 22 orang karyawan pada Selasa (9/12). Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui bahwa percikan api dari baterai lithium polymer yang rusak menjadi penyebab utama kejadian ini.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam jumpa pers Jumat (12/12), baterai dengan kapasitas 30.000 mAh itu jatuh dari tumpukan. Ada sekitar empat tumpukan baterai yang ditemukan. Menurut keterangan saksi, percikan api muncul setelah baterai tersebut jatuh. Di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya.
Susatyo menjelaskan bahwa baterai lithium yang rusak itu digabung bersama baterai lithium lainnya, sehingga percikan api dari baterai yang rusak menyambar baterai-baterai lain dan memicu kebakaran. Selain baterai yang rusak, ada baterai-baterai yang sedang digunakan dan sebagian lainnya. Akibatnya, seluruh area di lantai 1 terbakar, khususnya di ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone lithium polymer.
Faktor pemicu langsung kebakaran adalah adanya baterai LiPo (Lithium Polymer) yang rusak yang ditumpuk. Terdapat sekitar 6 hingga 7 baterai error atau rusak yang bercampur dengan baterai-baterai lainnya.
Gedung Terra Drone Tidak Sesuai Peruntukan
Polisi juga menemukan bahwa gedung PT Terra Drone Indonesia memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) untuk penggunaan sebagai kantor, bukan sebagai gudang. Hal ini menjadi pelanggaran terhadap regulasi penggunaan bangunan.
Selain itu, ditemukan beberapa pelanggaran lain seperti posisi genset yang berada di dalam bangunan, tidak ada pintu darurat, sensor asap, serta jalur evakuasi yang tidak memadai. Pelanggaran-pelanggaran ini menunjukkan ketidaksesuaian antara izin dan penggunaan gedung secara nyata.
Tidak Ada SOP Penyimpanan Baterai Mudah Terbakar
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penyimpanan baterai mudah terbakar di lokasi kebakaran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa tidak ada pemisahan baterai berdasarkan kondisi. Semua baterai, baik yang rusak, bekas, maupun yang masih sehat, disimpan dalam satu ruangan tanpa perlindungan memadai.
Ruang penyimpanan tersebut hanya berukuran sekitar 2×2 meter dan tidak dilengkapi dengan bahan tahan api. Hal ini meningkatkan risiko kebakaran akibat percikan api yang muncul dari baterai yang rusak.
Pemeriksaan Dinas Cipta Karya DKI
Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk menelusuri kelaikan bangunan dan proses terbitnya perizinan gedung PT Terra Drone Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah gedung tersebut memenuhi persyaratan keselamatan sebelum digunakan sebagai tempat operasional.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai IMB dan SLF gedung yang dinilai minim sarana keselamatan.
Pelanggaran SOP Gedung Terra Drone Terbakar
Dalam insiden kebakaran tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran SOP. Salah satunya adalah tidak adanya pintu darurat dan sensor asap di gedung. Selain itu, tidak ada SOP jelas terkait penyimpanan baterai mudah terbakar.
Susatyo menyebut, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai. Selain itu, tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang masih sehat. Semuanya disimpan dalam satu ruangan tanpa ukuran dan tanpa tahan api.


Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











