Penangkapan Dua Warga Merangin Terkait Jaringan Perdagangan Anak
Warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, digemparkan oleh tindakan aparat kepolisian yang menangkap dua warga setempat terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan penculikan dan perdagangan anak. Kedua tersangka, berinisial L dan R, diduga sebagai perantara dalam jual beli anak yang melibatkan kelompok Suku Anak Dalam (SAD). Selain itu, tiga balita juga diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membawa tiga balita tersebut ke ibu kota. Menurutnya, kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan terhadap jaringan perdagangan anak lintas daerah. “Benar, ada tiga anak yang kita bawa ke Jakarta,” ujar Jimmy.
Selain penangkapan dua warga Merangin, polisi juga menemukan tiga balita di salah satu kelompok SAD. Paur Penum Humas Polda Jambi, AIpda Maulana, menjelaskan bahwa tim gabungan turun ke lapangan setelah menemukan jejak jaringan yang menjual anak-anak ke wilayah Jambi. “Dari penyelidikan di Jakarta terdeteksi ada jaringan yang menjual anak-anak ke wilayah Jambi. Tim gabungan turun ke Merangin dan menemukan tiga balita ini,” ujar Maulana.
Jejak Jaringan Mengarah ke Jambi
Kasus penculikan dan perdagangan anak ini awalnya muncul setelah adanya laporan kehilangan anak di Jakarta. Dari penyelidikan terhadap alur perpindahan pelaku, polisi menelusuri pergerakan jaringan hingga ke Kabupaten Merangin. Penyidik Jakarta kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Jambi dan Polres Merangin untuk memastikan keberadaan anak-anak yang diduga menjadi korban.
Menurut Jimmy, identitas ketiga balita masih dalam proses penyelidikan. “Detail asalnya belum bisa dipastikan. Polda Jambi hanya mem-backup, sementara penanganan penuh dilakukan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat,” jelasnya.
Penangkapan ini memiliki kaitan erat dengan kasus Bilqis, balita asal Makassar yang sempat hilang beberapa waktu lalu. Jimmy menjelaskan bahwa L dan R bukanlah pelaku penculikan langsung, tetapi mereka bertindak sebagai penerima anak hasil penculikan. “Perannya sebagai perantara jual beli anak,” tegasnya.
Peran Perantara dalam Jaringan Perdagangan Anak
L dan R diyakini sebagai bagian dari kelompok yang sama di SAD yang sebelumnya menjadi titik akhir penjualan Bilqis. Kini, mereka kembali terlibat dalam kasus serupa, yaitu menerima atau menampung anak lain hasil penculikan dari jaringan berbeda yang beroperasi di Jakarta. Kombes Jimmy memastikan bahwa kedua tersangka telah dibawa ke Jakarta dan ditahan untuk pemeriksaan intensif.
“Kami hanya backup. Seluruh proses hukum ditangani penuh oleh penyidik di Jakarta,” tuturnya.
Tiga balita tersebut kini berada dalam perlindungan kepolisian dan menunggu proses identifikasi. Polisi masih memastikan identitas serta menghubungkan mereka kembali dengan keluarga masing-masing. Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan yang lebih luas.
Kasus Penculikan Bilqis Ramadhany November Lalu
Pada kasus penculikan Balita Bilqis Ramadhany, polisi menetapkan empat orang tersangka. Bilqis diculik di Makassar oleh Sri Yuliana, yang kemudian menjualnya melalui media sosial. Nadia Hutri membeli korban setelah melihat postingan Sri dan membawanya ke Jambi. Nadia kemudian menjual Bilqis kepada Mery Ana dan Ade Frianto Syahputra dengan harga Rp 15 juta.
Setelah menyerahkan korban, Nadia kabur ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi kemudian menangkap Sri Yuliana di Makassar, Nadia di Sukoharjo, dan Mery Ana serta Ade Frianto di Merangin. Dengan bantuan tetua adat, polisi berhasil menemukan Bilqis dan membawanya kembali ke Makassar.
Rupanya Ini Bukan Pertama Kalinya
Nadia ternyata bukan pertama kalinya menjual anak. Dia mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Sementara itu, Mery Ana dan Ade Frianto Syahputra mengaku sudah menjual sembilan bayi sebelumnya.
KKI Warsi Beri Peringatan
KKI Warsi Jambi menyampaikan keprihatinan atas munculnya nama-nama dari komunitas Orang Rimba dalam dugaan kasus TPPO. Antropolog KKI Warsi, Robert Aritonang, menilai kelompok adat ini rentan secara sosial, ekonomi, dan akses informasi. “Orang Rimba kerap berada dalam posisi yang membuat mereka mudah dimanfaatkan atau diarahkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Robert berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, dan menghormati prinsip keadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti Orang Rimba. “KKI Warsi tetap berpihak pada upaya melindungi hak-hak Orang Rimba dan memastikan mereka tidak kembali terperosok dalam situasi serupa,” tambahnya.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











